Banjarnegara - Kantor Urusan Agama (KUA) Susukan kembali
menunjukkan kiprahnya dalam melayani umat. Kali ini, KUA memfasilitasi
pelaksanaan ikrar wakaf yang dilakukan oleh seorang wakif kepada nadzir dengan
tujuan untuk kemaslahatan umat. Ikrar wakaf kali ini dilakukan oleh seorang
warga yang dengan penuh keikhlasan menyerahkan sebidang tanah miliknya untuk dimanfaatkan
sebagai sarana ibadah sekaligus pusat kegiatan pendidikan keagamaan. Prosesi
ikrar berlangsung khidmat dengan disaksikan langsung oleh Kepala KUA selaku
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), nadzir penerima wakaf, para saksi,
tokoh masyarakat, dan perangkat desa bertempat di Masjid Al-Hidayah Desa
Kedawung
Dalam
sambutannya, Kepala KUA, Heri Purnomo Adi, menyampaikan rasa syukur dan
apresiasi atas niat mulia wakif. “Wakaf adalah amal jariyah yang tidak akan
terputus meskipun pewakaf sudah meninggal dunia. Ini adalah investasi akhirat
yang manfaatnya bisa dirasakan tidak hanya oleh keluarga pewakaf, tetapi juga
oleh seluruh masyarakat sekitar,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa KUA selalu
berkomitmen untuk memastikan proses wakaf berjalan sesuai ketentuan hukum
syariat maupun aturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut,
ia menekankan pentingnya peran wakaf dalam membangun peradaban umat.
Menurutnya, wakaf bukan sekadar amal ibadah individual, tetapi juga instrumen
sosial ekonomi yang mampu memperkuat basis pendidikan, dakwah, dan
kesejahteraan masyarakat. “Jika dikelola dengan baik, wakaf bisa menjadi sumber
daya yang menopang kebutuhan umat dalam jangka panjang. Karena itu, kami
mendorong agar nadzir yang telah ditunjuk dapat mengelola harta wakaf ini
secara profesional, transparan, dan amanah,” tambahnya.
Wakif yang
menyerahkan tanahnya mengaku bahagia dapat menunaikan niatnya setelah sekian
lama. “Alhamdulillah, hari ini Allah izinkan saya mewakafkan sebagian harta.
Semoga tanah ini bisa bermanfaat untuk generasi sekarang dan generasi
mendatang,” ungkap Asih Supeni
Sementara itu,
masyarakat yang hadir turut menyambut gembira. Mereka berharap tanah wakaf
tersebut dapat segera difungsikan untuk pembangunan masjid sekaligus ruang
kegiatan pendidikan Al-Qur’an bagi anak-anak di sekitar wilayah tersebut. Tokoh
masyarakat setempat menuturkan, “Wakaf ini sangat berarti bagi kami. InsyaAllah
akan menjadi pusat ibadah dan belajar, sekaligus mempererat ukhuwah di
lingkungan kami.”
Dengan adanya
fasilitasi dari KUA, proses ikrar wakaf menjadi lebih mudah, tertib, dan
memiliki kekuatan hukum yang jelas. Hal ini penting agar harta wakaf
terlindungi dan pemanfaatannya benar-benar sesuai dengan tujuan wakif.
Kegiatan ikrar
wakaf ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa KUA tidak hanya hadir untuk
mengurus administrasi keagamaan semata, tetapi juga berperan aktif dalam
membangun pondasi peradaban Islam di masyarakat. Semangat gotong royong,
kepedulian, dan komitmen spiritual yang terwujud melalui wakaf diharapkan terus
berkembang, sehingga umat semakin kuat baik dari sisi spiritual maupun sosial.