Indragiri Hilir (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembilahan
memulai kegiatan verifikasi data peserta nikah yang belum tercatat pada Senin
(22/9/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KUA Kecamatan Tembilahan dan
dihadiri oleh tim verifikasi dari KUA serta perwakilan dari setiap kelurahan
se-Kecamatan Tembilahan.
Hari pertama verifikasi ini dikhususkan
untuk melayani warga dari Kelurahan Seberang Tembilahan Barat. Sebanyak 12
pasang calon pengantin (24 orang) hadir untuk menjalani proses verifikasi data.
Kepala KUA Tembilahan, H. Rasyidi
menjelaskan bahwa verifikasi ini penting untuk memastikan kelengkapan dan
keabsahan dokumen sebelum dilakukan pencatatan resmi. "Pencatatan
pernikahan adalah hak setiap warga negara. Melalui verifikasi ini, kami ingin
memastikan semua data valid sehingga proses pencatatan berjalan lancar dan
pasangan mendapatkan status hukum yang sah," ujarnya.
Penyuluh Agama Islam Kelurahan Seberang
Tembilahan Barat, Sy. Hapidah, yang juga merupakan penanggung jawab wilayah,
turut mendampingi warganya. "Kami berupaya semaksimal mungkin untuk
memfasilitasi warga agar pernikahan mereka tercatat secara resmi. Ini demi
melindungi hak-hak mereka di mata hukum," kata Sy. Hapidah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari
program "Gerakan Pencatatan Nikah" yang diinisiasi KUA Tembilahan.
Tim verifikasi terdiri dari Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam (PNS dan PPPK),
serta staf KUA, menunjukkan komitmen KUA Tembilahan dalam memberikan pelayanan
terbaik kepada masyarakat. (Ria)