Galang, (Humas). Pelayanan prima ditunjukkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Plt. Kepala KUA Galang, Ibnuh Salim, S.HI, tetap memberikan pelayanan akad nikah kepada masyarakat pada pukul 05.30 WIB, Senin (13/10/2026) pagi.
Pelayanan di luar jam kerja normal tersebut dilakukan demi mengakomodir permintaan calon pengantin dan keluarga yang memiliki keterbatasan waktu dan ingin melaksanakan akad nikah di pagi hari sebelum beraktivitas.
Menurut Ibnuh Salim, prinsip pelayanan di KUA adalah memudahkan masyarakat, bukan mempersulit. "Selagi masyarakat membutuhkan, kami siap melayani. Pernikahan adalah ibadah yang sakral, waktunya tidak boleh ditunda-tunda kalau memang sudah siap. Jam 05.30 pun kalau sudah janjian dan syarat lengkap, kita layani," ujar Ibnuh Salim saat ditemui di KUA Galang.
Pasangan calon pengantin yang dilayani pagi itu mengaku sangat terbantu. Mereka mengapresiasi kecepatan dan keramahan petugas KUA Galang yang datang lebih awal demi kelancaran prosesi. "Kami berterima kasih banyak kepada Pak Kepala KUA. Pelayanan sangat cepat, ramah, dan tidak berbelit. Jam setengah 6 pagi sudah dilayani dengan baik," ungkap salah satu keluarga pengantin.
Langkah ini sejalan dengan arahan Kementerian Agama untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang ramah, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan umat.
KUA Galang sendiri terus berinovasi memberikan pelayanan, mulai dari pendaftaran nikah online, bimbingan perkawinan, hingga pelayanan konsultasi keluarga di luar jam kantor dengan perjanjian.