Bahtsul Masail APRI Kota Medan Bedah Munakahat, Kakan Kemenag Tekankan Penghulu Tak Cukup Kuasai Administrasi

Medan, (Humas). Ketepatan memahami hukum perkawinan menjadi fondasi penting dalam menghadirkan pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) yang berkualitas. Penghulu tidak cukup hanya cakap mengelola administrasi pernikahan, tetapi juga dituntut memiliki kedalaman ilmu fikih agar mampu memberikan penjelasan yang tepat, argumentatif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Perspektif tersebut menjadi ruh kegiatan Bahtsul Masail Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PC APRI) Kota Medan yang digelar di Masjid Ikhwanul Ikhlas, Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Senin (12/10/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Rifai Idris, S.HI., Penghulu KUA Kecamatan Medan Helvetia, sebagai narasumber dengan mengkaji kitab Kifayatul Akhyar karya Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini Al-Hishni Al-Dimasyqi Asy-Syafi'i. Pembahasan difokuskan pada bab munakahat, yakni hukum perkawinan dalam Islam, sebagai bagian dari penguatan kompetensi keilmuan penghulu dalam menjalankan tugas pelayanan dan pembinaan keluarga.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, M.A., selaku Pembina APRI Kota Medan, hadir bersama Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Ahmad Kamil Harahap, M.A. Turut hadir Ketua PC APRI Kota Medan, Drs. H. Ahmat Yani Siregar, M.A., Sekretaris H. Ramlan, S.Ag., M.A., serta seluruh penghulu se-Kota Medan.

Dalam arahannya, Kepala Kankemenag Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, M.A., menekankan bahwa penguatan keilmuan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Penghulu merupakan salah satu garda terdepan Kementerian Agama yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, kompetensi penghulu tidak boleh berhenti pada kemampuan administratif, tetapi harus terus diperkuat melalui pendalaman ilmu, pemahaman regulasi, integritas, dan etika pelayanan. Masyarakat membutuhkan penghulu yang mampu memberikan penjelasan secara benar, santun, dan bertanggung jawab,” tegas Kakan Kemenag Kota Medan. 

Menurutnya, kegiatan kajian seperti Bahtsul Masail perlu ditempatkan sebagai bagian dari pengembangan profesionalitas penghulu, bukan sekadar agenda rutin organisasi. Pengetahuan yang diperoleh dari forum tersebut diharapkan dapat diterapkan ketika penghulu memberikan konsultasi perkawinan, membimbing calon pengantin, serta menjelaskan ketentuan hukum kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua PC APRI Kota Medan, Drs. H. Ahmat Yani Siregar, M.A., menegaskan bahwa Bahtsul Masail menjadi ruang kolektif bagi para penghulu untuk memperkuat tradisi keilmuan sekaligus meningkatkan mutu pelaksanaan tugas kepenghuluan.

“Melalui Bahtsul Masail, kita ingin membangun budaya belajar di kalangan penghulu. Kitab-kitab fikih tidak hanya dikaji sebagai khazanah keilmuan, tetapi juga menjadi bahan pendalaman agar penghulu semakin cermat dalam memahami persoalan perkawinan dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Ukuran keberhasilan kegiatan ini bukan hanya terlaksananya diskusi, melainkan bagaimana ilmu tersebut memberi manfaat nyata dalam pelayanan KUA,” ujar beliau. 

Dalam kajian yang disampaikan Rifai Idris, pendalaman bab munakahat melalui kitab Kifayatul Akhyar menjadi sarana memperkuat pemahaman terhadap ketentuan perkawinan dalam perspektif fikih. Kajian ini relevan dengan pekerjaan penghulu yang berhadapan dengan beragam pertanyaan masyarakat mengenai akad nikah, wali, saksi, mahar, serta hak dan kewajiban suami istri. Pembahasan setiap persoalan tetap perlu merujuk pada materi yang benar-benar dikaji dalam forum dan ketentuan hukum yang berlaku. 


Dari sisi pelayanan, penguasaan fikih munakahat diharapkan membantu penghulu menyampaikan penjelasan yang lebih utuh kepada calon pengantin. Penghulu tidak hanya memastikan terpenuhinya persyaratan administrasi dan prosedur pencatatan perkawinan, tetapi juga memberikan edukasi mengenai makna akad, tanggung jawab pasangan, serta pentingnya membangun keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab.

Penguatan kompetensi tersebut juga menuntut kemampuan menghubungkan literatur fikih dengan regulasi perkawinan yang berlaku. Dengan pendekatan ini, penghulu dapat menjelaskan persoalan keagamaan secara proporsional, memberikan informasi prosedural secara akurat, dan mengarahkan masyarakat kepada mekanisme konsultasi atau layanan yang tepat apabila menghadapi persoalan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Melalui Bahtsul Masail ini, PC APRI Kota Medan mendorong agar forum keilmuan menjadi bagian dari budaya kerja penghulu yang berkelanjutan. Pendalaman kitab, diskusi ilmiah, dan pertukaran pengalaman diharapkan memperkuat profesionalitas, konsistensi penjelasan, serta kualitas bimbingan perkawinan di seluruh KUA se-Kota Medan.

Pada akhirnya, keberhasilan Bahtsul Masail tidak semata-mata diukur dari terselenggaranya kegiatan, tetapi dari perubahan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat. Dengan penghulu yang terus belajar, menguasai referensi fikih, memahami regulasi, dan menjaga integritas, KUA diharapkan semakin mampu menghadirkan layanan perkawinan yang profesional, edukatif, dan berorientasi pada terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. (mhs/ram)


Bagikan Artikel