Kuantan Singingi (Humas)
Kepala KUA Kecamatan Kuantan Mudik, Imsal, S.Ag, menjadi pembina apel pagi di
Kantor Camat Kuantan Mudik, Senin (9/2/2026). Apel tersebut diikuti oleh
aparatur kecamatan, unsur Forkopimcam, serta perwakilan pemerintah desa se-Kecamatan
Kuantan Mudik sebagai bagian dari penguatan sinergi lintas sektor.
Dalam
amanatnya, Imsal mengajak seluruh elemen pemerintahan untuk bahu-membahu
mendukung Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Menurutnya, pencatatan nikah
merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak
suami, istri, dan anak. βNikah tercatat bukan hanya tertib administrasi, tetapi
juga memberikan kepastian hukum dan kemaslahatan bagi umat,β ujarnya.
Selain itu,
Imsal juga menyampaikan pentingnya pengurusan sertifikat wakaf melalui KUA
Kecamatan. Ia menghimbau kepada seluruh kepala desa agar segera mendaftarkan
tanah wakaf yang ada di wilayah masing-masing melalui KUA Kuantan Mudik.
Langkah ini, kata dia, sangat penting untuk menjamin legalitas aset wakaf agar
dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan bagi kepentingan umat.
βKami mengajak para kepala desa untuk proaktif mendaftarkan tanah wakaf melalui
KUA, demi tertib administrasi dan kepastian hukum,β tegas Imsal. (9/2/2026)
Sebagai
penutup kegiatan apel, suasana semakin khidmat dengan menyanyikan lagu
kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti seluruh peserta apel dengan penuh
semangat dan tertib. Momentum ini menjadi penguat komitmen bersama aparatur
pemerintahan di Kecamatan Kuantan Mudik untuk terus meningkatkan pengabdian,
menjaga persatuan, serta mendukung program-program pemerintah, khususnya dalam
pelayanan keagamaan dan kemaslahatan umat. (AS)