Sekampung, (Humas KUA) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung terus memperkuat perannya dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, khususnya di bidang administrasi dan legalitas wakaf. Hal ini diwujudkan melalui penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada Masjid Nahdlatul Ula dan Musholla Sholahudin yang berlokasi di Desa Jadimulyo, Kecamatan Sekampung, pada Senin (26/10/2026).
Kegiatan penyerahan yang berlangsung di Aula KUA Kecamatan Sekampung tersebut dibuka langsung oleh Kepala KUA Sekampung, Sobri, didampingi Penyuluh Agama Islam Riyadi dan Operator Layanan Operasional Santoso.
Penyerahan AIW ini merupakan bagian dari komitmen KUA Sekampung dalam memberikan pelayanan administrasi wakaf yang tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keberadaan AIW menjadi dokumen penting dalam administrasi perwakafan sekaligus mendukung kepastian hukum atas harta benda yang diwakafkan.
Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan Sekampung memiliki peran strategis dalam pelayanan ikrar wakaf melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Melalui pelayanan tersebut, KUA turut mendorong agar pengelolaan aset wakaf, khususnya tanah untuk kepentingan rumah ibadah, memiliki dokumentasi yang jelas dan tertib secara administratif.
Kepala KUA Sekampung, Sobri, menegaskan bahwa pelayanan wakaf merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran KUA di tengah masyarakat. Tidak hanya memberikan pelayanan pencatatan nikah, KUA juga berkomitmen memfasilitasi kebutuhan masyarakat dalam bidang perwakafan, bimbingan keagamaan, serta penguatan kehidupan beragama yang tertib dan harmonis.
Penyerahan AIW kepada Masjid Nahdlatul Ula dan Musholla Sholahudin diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas wakaf. Dengan administrasi yang tertib, aset wakaf diharapkan dapat terjaga keberlanjutannya dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah serta kemaslahatan umat.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Sekampung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keagamaan, memperkuat pendampingan kepada masyarakat, serta mendorong pengelolaan wakaf yang tertib, aman, dan berorientasi pada kemanfaatan jangka panjang.
KUA Sekampung — Melayani Umat, Menjaga Amanah, Menguatkan Kemaslahatan.