PADANG PARIAMAN — Di tengah tuntutan pelayanan masyarakat yang semakin kompleks, para penghulu di Kabupaten Padang Pariaman terus memperkuat kompetensi keilmuan. Bukan hanya melalui forum kedinasan, tetapi juga dengan kembali menghidupkan tradisi keilmuan klasik melalui kajian kitab.
Upaya tersebut diwujudkan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Padang Pariaman melalui Muzakarah Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah, khususnya pembahasan tentang Wali Nikah, yang digelar di Aula KUA Kecamatan VII Koto Patamuan, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan yang diikuti seluruh penghulu se-Kabupaten Padang Pariaman itu menjadi ruang belajar bersama untuk memperdalam khazanah fikih munakahat sekaligus meningkatkan kemampuan membaca dan memahami literatur keislaman klasik.
Muzakarah dipandu langsung oleh Tuanku H. Aznam, S.Th.I. dan Ahmad Zakiy, S.Th.I. Keduanya memiliki pengalaman dan kompetensi dalam bidang keilmuan Islam.
Tuanku H. Aznam, S.Th.I. merupakan Penghulu KUA Kecamatan Enam Lingkung yang juga menjadi pengajar di Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan. Sementara Ahmad Zakiy merupakan Kepala KUA Kecamatan Sungai Limau yang berhasil meraih Juara I Musabaqah Qiraatul Kutub (MQK) Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.
Menariknya, muzakarah tidak sekadar membahas kesimpulan hukum. Para penghulu diajak mengikuti proses kajian sebagaimana tradisi pembelajaran kitab, mulai dari membaca matan, memahami arti dan kandungannya, hingga mempelajari i‘rab atau kedudukan gramatikal setiap kata.
Sesi Belajar Kompetensi Baca Kitab tersebut menjadi bagian penting dalam kegiatan. Para penghulu didorong untuk tidak hanya mengetahui produk hukum fikih, tetapi juga mampu menelusuri dan memahami sumber literatur yang menjadi landasan pembahasan.
Ketua APRI Cabang Padang Pariaman, Heri Yudiansyah, mengatakan penguatan kompetensi keilmuan merupakan bagian penting dari profesionalitas penghulu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pendalaman literatur klasik seperti Kifayatul Akhyar sangat penting sebagai fondasi dan penguatan hukum fikih munakahat. Para penghulu perlu memiliki kemampuan untuk memahami sumber-sumber keilmuan, sehingga ketika memberikan pelayanan dan penjelasan kepada masyarakat, memiliki dasar yang kuat,” ujar Heri.
Menurutnya, tradisi membaca kitab merupakan warisan keilmuan yang perlu terus dirawat. Perkembangan teknologi dan perubahan zaman tidak semestinya membuat tradisi tersebut ditinggalkan.
“Justru di tengah perkembangan zaman, tradisi keilmuan seperti ini harus kita hidupkan kembali. Penghulu tidak hanya dituntut mampu memberikan pelayanan administratif, tetapi juga harus memiliki kompetensi keilmuan yang kuat,” katanya.
Heri menambahkan, pembahasan mengenai wali nikah memiliki relevansi yang sangat dekat dengan tugas penghulu. Sebab, persoalan wali merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan akad nikah dan sering menjadi bagian yang membutuhkan penjelasan secara komprehensif kepada masyarakat.
Karena itu, menurut Heri, muzakarah menjadi sarana strategis bagi para penghulu untuk menyamakan pemahaman, memperdalam wawasan, sekaligus berdiskusi mengenai persoalan fikih yang berkaitan langsung dengan tugas pelayanan perkawinan.
“Kita belajar bersama, saling menguatkan pemahaman, dan terus meningkatkan kompetensi. Semoga tradisi ini bisa terus berlanjut dan menjadi budaya keilmuan di kalangan penghulu APRI Padang Pariaman,” ungkapnya.
Ia berharap ilmu yang diperoleh dalam kegiatan tersebut tidak hanya berhenti di ruang kajian, tetapi dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Semoga ilmu yang dipelajari membawa keberkahan dan memberikan kejelasan dalam setiap penetapan hukum, sehingga pelayanan penghulu kepada masyarakat semakin berkualitas, profesional, dan berlandaskan ilmu,” pungkas Heri.