Hadirnya ramadan memiliki dampak positif secara luas
dalam kehidupan, termasuk menjadi momentum yang sangat berharga menyapa dan
menguatkan kehidupan keluarga. Melalui ibadah ramadan tentu mengajarkan banyak
hal, kita diajak untuk merefleksikan nilai-nilai kesabaran, keikhlasan,
pengendalian diri, empati, serta kepedulian. Sungguh nikmat yang besar karena
keluarga akan mendapatkan percikan nilai-nilai positif dari syariat ibadah
dibulan ramadan.
Dapat dirasakan, betapa indahnya memiliki orang tua,
pasangan, anak-anak atau saudara yang selalu mendukung dan menjadi tempat
berbagi suka maupun duka. Maka tidak heran jika menjelang awal puasa
ramadan banyak orang yang berusaha menyempatkan waktu ke kampung halaman demi
ingin merasakan kehangatan mengawali puasa bersama keluarga. Istilah yang umum
digunakan untuk masyarakat Parigi Moutung Sulawesi Tengah adalah “Ambil
kepala puasa di kampung”.
Dalam ibadah puasa, terdapat dua waktu yang sangat
istimewa, mempertemukan keluarga dalam suasana penuh makna, yaitu pada
waktu makan sahur dan waktu berbuka puasa. Kedua moument ini
bukan sekedar makan bersama tetapi menjadi ruang untuk memperkuat ikatan
emosional. Ada penelitian menarik yang dilakukan Syracuse University
(negara bagian New York, Amerika serikat) menyebutkan bahwa kegiatan rutin
seperti makan bersama dengan keluarga berhubungan erat dengan pernikahan yang
lebih bahagia, dapat meningkatkan kesehatan anak-anak dan hubungan keluarga
lebih kuat.
Demikianpula dalam hadis Nabi Muhammad saw, beliau
menganjurkan untuk makan secara bersama-sama dan menyebut nama Allah, berkah
akan didapatkan dan kebersamaan dalam keluarga dapat menyebuhkan luka batin
jika terjadi perselisihan ditengah-tengah keluarga.
Analisis lebih dalam, terkhusus jika mengamati realitas
dan tantangan keluarga masa kini, bahwa keluarga masa kini sering
diibaratkan memiliki penyakit yang mirip penyakit fisik, diantaranya: ada
keluarga “kutilan” (kurang mengetahui ilmu pernikahan), keluarga “kutuan” (kurang
mengetahui tujuan pernikahan) keluarga “tipes” (tidak peduli perasaan),
keluarga “meriang” (melihat istri jarang) pada akhirnya terkena penyakit
“malaria” (melihat pria lain).
Ungkapan-ungkapan tersebut memang disampaikan dengan nada
humor, namun mengandung pesan yang mendalam bahwa setiap keluarga membutuhkan
perhatian, komunikasi agar tetap bahagia dan harmonis.
Oleh karena itu, melalui ibadah ramadan dapat menjadi sarana yang efektif untuk “mengobati” berbagai persoalan dalam kehidupan keluarga. Puasa melatih pengendalian emosi, menjaga lisan, aktifitas di rumah yang padat dapat memicu kerjasama antar keluarga, akatifitas berbagi tugas seolah menjadi otomatis karena semua harus mengambil peran untuk saling membantu. Menyediakan makanan dan minuman untuk keluarga dan berbagi dengan orang lain, aktifitas di bulan ramadan dapat memantik keluarga untuk memiliki kebiasaan baru karena setiap keluarga lebih intens untuk kerjasama dalam melayani diri dan orang lain.
Pada sisi yang lain, ibadah ramadan juga mengajarkan
keluarga tentang daya tahan diri (self endurance) karena ketidakmampuan
menahan diri dari segala hal yang dapat merusak rumah tangga.
Dalam pasal 116 Kompilasi hukum Islam (KHI) bahwa ada
delapan alasan utama dalam melakukan gugatan di pengadilan agama, yaitu :
pertama, salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi,
yang sukar disembuhkan. Kedua, salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama
2 tahun berturut turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah. Ketiga, salah satu
pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih setelah perkawinan
berlangsung. Keempat, salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan
berat yang membahayakan pihak lain. Kelima, salah satu pihak mendapat cacat
badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
suami/istri. Keenam, antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan
dan pertengkaran dan tidak ada harapan hidup rukun lagi. Ketujuh, suami
melanggar taklik talak. kedelapan, Peralihan agama (murtad) yang menyebabkan
terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.\
Demikianpula, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS)
yang dikompilasi dari Mahkamah Agung RI Melalui Direktorat Jenderal Badan
Peradilan Agama, faktor terbesar penyebab perceraian di Indonesia tahun 2025
yaitu perselisihan dan pertengkaran (51.122) kasus tertinggi, masalah ekonomi
menjadi faktor kedua terbesar (33.264 kasus), meninggalkan pasangan, dan
kekerasan dalam rumah tangga, mabuk, zina, poligami, dan kawin paksa menjadi
faktor ketiga terjadinya perceraian.
Semua permasalahan tersebut dapat dilakukan analisis
bahwa semua berasal dari kelemahan keluarga dalam mengendalikan diri, misalnya
kekerasan dalam rumah tangga adalah ketidakmampuan menahan amarah sehingga
harus melampiaskan kemarahan kepada istri dan anak atau yang lainnya.
Peselingkuhan dalam keluarga adalah ketidak mampuan menahan syahwat untuk
menyalurkan kepada yang halal sehingga mengambil jalan pintas. perceraian
masalah ekonimi adalah faktor ketidakmampuan untuk bersabar dalam menjalani
kehidupan bersama, sekaligus ketidakmampuan mencari solusi bersama sehingga
harus berujung pada perceraian.
Harapannya, melalui training ramadan sebulan penuh emosi
kepedulian dan perhatian dapat menjadi sarana latihan sekaligus dapat terus dipraktekkan
setelah ramadan. Sehingga bulan ramadan menjadi momentum yang relevan dan
berkelanjutan untuk memperkuat keharmonisan dan nilai-nilai dalam keluarga
islami.
Pada akhirnya, keluarga yang menghidupkan nilai-nilai
ramadan akan hadir menjadi keluarga yang memiliki nilai spiritual yang kokoh,
keluarga akan mencapai tujuannya yaitu sakinah, mawaddah warahmah.