Rantauprapat, (Humas). Kepala KUA Rantau Utara, Dr. H. Darman, S.Ag,
MA didampingi penghulu dan penyuluh melakukan pengambilan foto penunjukan batas
tanah wakaf dengan mengambil titik koordinat (geotangging) di dua tempat, yaitu
di masjid Al Hidayah, lingkungan Perlayuan Baroh Kelurahan Padang Matinggi dan
di masjid Al-Ikhlas di lingkungan Aek Paing Bawah II Kelurahan Aek Paing, hari
Senin dan Selasa (11-12/08).
Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu
syarat untuk pembuatan sertifikat tanah wakaf yang sudah dicanangkan
percepatannya oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan
Nasional dan Kementerian Agama.
Khusus untuk pengambilan foto yang dilakukan di
masjid Al-Ikhlas Kelurahan Aek Paing, pengambilan foto ini juga digunakan untuk
pembuatan elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW) karena tanah wakaf masjid ini
belum punya AIW. E-AIW adalah pembuatan akta wakaf melalui web Sistem Informasi
Wakaf (SIWAK) sebagaimana yang diperintahkan oleh Kementerian Agama melalui
Ditjen Bimas Islam agar seluruh tanah
wakaf terdokumentasikan secara digital agar tidak hilang seperti AIW manual
selama ini.
Kepada para pihak yang terlibat dalam proses pensertifikatan tanah wakaf ini baik dari pihak nazhir wakaf dan pengurus masjid maupun pegawai KUA yang ditugaskan agar bersungguh-sungguh menyelesaikan tugas sertifikasi ini sehingga bisa selesai dalam waktu yang tidak lama.
โSaya yakin bapak-bapak dan saudara yang
terlibat dalam penyelesaian sertifikasi tanah wakaf ini akan mendapat pahala
yang berlipat ganda karena mengerjakan sedekah jariah orang yang berwakaf yang
akan terus mengalir pahalanya bagi pelakunyaโ, ujar Darman
Kegiatan ini turut disaksikan para pewakif dan nazhir wakaf, pengurus masjid dan kepala lingkungan masing-masing. (MHS/DRM)