Galang, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Galang mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) IV yang dilaksanakan pada Rabu (21/01) di KUA Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag., M.Pd. dan Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Deli Serdang, H. Mulia Banurea, S.Ag., M.Si.
Monev IV ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola layanan
keagamaan di lingkungan KUA, khususnya dalam implementasi Peraturan Menteri
Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 tentang tugas dan fungsi KUA. Dalam arahannya,
Kasi Bimas Islam menekankan pentingnya pemahaman dan pelaksanaan tugas dan
fungsi Penata Layanan Operasional, baik dari aspek teknis administrasi maupun
pelayanan kepada masyarakat.
โPMA Nomor 32 Tahun 2024 menjadi landasan utama dalam
penguatan peran KUA. Penata layanan operasional harus memahami tugas teknis
secara menyeluruh, termasuk pendataan organisasi kemasyarakatan (ormas)
keagamaan, pengelolaan administrasi rumah ibadah, serta pelayanan keagamaan
lainnya,โ tegas Mulia Banurea.
Pada kesempatan tersebut juga dibahas secara rinci tugas dan
fungsi KUA dalam pendataan ormas keagamaan, penerbitan dan penataan SK Badan
Kesejahteraan Masjid (BKM), serta penguatan peran Badan Kesejahteraan Masjid
sebagai mitra strategis Kementerian Agama di tingkat akar rumput. Selain itu,
turut dievaluasi mekanisme penerbitan SK Pengajian Akbar agar tertib
administrasi dan sesuai regulasi yang berlaku.
Sejalan dengan program Revitalisasi Kementerian Agama, Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay,
S.Ag., M.Pd., dalam kebijakan dan arahannya menegaskan bahwa seluruh jajaran
KUA harus tegak lurus terhadap kebijakan pimpinan, profesional dalam pelayanan,
serta hadir dan berperan aktif dalam kegiatan lintas agama sebagai wujud
penguatan moderasi beragama.
โRevitalisasi Kemenag menuntut KUA tidak hanya kuat secara
administrasi, tetapi juga hadir sebagai pelayan umat seluruh agama. KUA harus
membangun komunikasi yang baik dengan pengurus rumah ibadah dan seluruh elemen
masyarakat,โ ujar Saripuddin Daulay dalam pesannya yang menjadi rujukan pada
kegiatan Monev tersebut.
Kepala KUA Kecamatan Galang, H. Ichsanul Arifin Lubis,
S.Ag., M.Si., menyambut baik pelaksanaan Monev IV ini. Ia menyampaikan bahwa
kegiatan tersebut menjadi sarana evaluasi sekaligus penguatan komitmen KUA
Galang dalam meningkatkan kualitas layanan keagamaan.
โKami siap menindaklanjuti seluruh hasil Monev ini,
khususnya dalam penataan data ormas keagamaan, BKM masjid, serta tertib
administrasi kegiatan keagamaan. Ini menjadi bagian dari ikhtiar KUA Galang
untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,โ ungkap Ichsanul Arifin.
Melalui Monev IV ini, diharapkan seluruh KUA, termasuk KUA
Galang, semakin optimal dalam menjalankan fungsi pelayanan, pembinaan, dan
pendataan keagamaan sesuai regulasi, serta mampu menjadi garda terdepan
Kementerian Agama dalam mewujudkan layanan keagamaan yang profesional,
inklusif, dan berkeadilan.