LAMPUNG TIMUR [Humas] โ Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pasir Sakti, H. Rahmat Syah, S.Ag., M.M., menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Musholla Al-Muttaqin kepada Imam Sadali, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pasir Sakti, pada Rabu (5/2/2025). Musholla tersebut berlokasi di Dusun 2, RT 07/RW 03, Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Penyerahan SKT dilakukan di Kantor KUA Pasir Sakti.ย ย
Dalam kesempatan tersebut, H. Rahmat Syah menegaskan bahwa penyerahan SKT merupakan bagian penting dari proses administrasi lembaga keagamaan. Legalitas ini tidak hanya memperkuat status Musholla Al-Muttaqin, tetapi juga membuka peluang untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah guna meningkatkan kualitas kegiatan keagamaan di wilayah tersebut.ย ย
Imam Sadali menyampaikan apresiasinya atas perhatian KUA Pasir Sakti terhadap keberadaan musholla. Ia berharap dengan status resmi ini, Musholla Al-Muttaqin dapat berkembang lebih baik dan semakin aktif dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan serta pemberdayaan umat.ย ย
H. Rahmat Syah juga mengingatkan bahwa musholla memiliki peran strategis sebagai pusat ibadah dan kegiatan sosial yang mempererat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat.ย ย
Dengan terdaftarnya Musholla Al-Muttaqin, diharapkan keberadaannya dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat Pasir Sakti, baik dalam aspek ibadah maupun penguatan nilai-nilai sosial keagamaan.
Penulis:[H. Kas]