Penghulu KUA Maros Baru Ulas Tahapan Penyucian Diri Menuju Keluarga Sakinah: Perspektif Filsafat Sufistik Berbasis Kearifan Lokal dan Tasawuf Irfani.

Maros Baru— Kursus Calon Pengantin (Suscatin) yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Maros Baru, Rabu (14/10/2026), menghadirkan penghulu, Syamsir Nadjamuddin sebagai salah satu pemateri.

Dalam pemaparannya, ia mengangkat materi tentang Tahapan Penyucian Diri Menuju Keluarga Sakinah: Perspektif Filsafat Sufistik Berbasis Kearifan Lokal dan Tasawuf Irfani.

Materi tersebut menekankan bahwa keluarga sakinah tidak cukup dibangun melalui kesiapan administratif dan pemenuhan kebutuhan lahiriah.
Lebih dari itu, kehidupan rumah tangga membutuhkan kesiapan batin, pengendalian diri, kematangan akhlak, serta kesadaran spiritual dari kedua pasangan.
Syamsir menjelaskan bahwa perjalanan menuju keluarga sakinah dapat dipahami melalui lima tahapan penyucian diri. 
Tahapan pertama adalah kesadaran diri atau yaqzhah, yakni kesadaran untuk menghormati pasangan sebagai manusia yang memiliki martabat, kelebihan, kekurangan, dan perjalanan hidupnya sendiri. Prinsip ini sejalan dengan nilai kearifan lokal Bugis–Makassar, sipakatau, yang bermakna saling memanusiakan.

Tahapan kedua adalah tazkiyatun nafs atau penyucian jiwa. Pada tahap ini, calon pasangan suami istri diajak belajar mengendalikan ego, amarah, kesombongan, kecemburuan yang merusak, serta keinginan untuk selalu memenangkan pendapat sendiri. Keteladanan dalam kesabaran, kasih sayang, dan pengendalian diri menjadi salah satu landasan etis dalam membangun hubungan keluarga yang sehat.

Tahapan ketiga, tahdzibul akhlaq, berfokus pada pembentukan dan penyempurnaan akhlak. Sifat-sifat tercela perlu digantikan dengan kejujuran, amanah, kesetiaan, kelembutan, dan keberanian untuk meminta maaf. Nilai ini berkaitan dengan prinsip sipakalebbi, yaitu saling memuliakan dan menjaga kehormatan satu sama lain.

Selanjutnya, tahap keempat adalah penyelarasan hubungan dan tanggung jawab. Rumah tangga idealnya menjadi ruang musyawarah, kerja sama, dan pertumbuhan bersama, bukan tempat mempertahankan kekuasaan atau memaksakan kehendak.

Dalam konteks kearifan lokal, prinsip sipakainge mengajarkan pasangan untuk saling mengingatkan dalam kebaikan dengan cara yang bijaksana dan penuh penghormatan.

Adapun tahapan kelima adalah ma'rifatullah, yaitu pengenalan kepada Allah. Melalui perspektif tasawuf irfani, kehidupan berkeluarga dipandang sebagai amanah sekaligus kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui cinta, pelayanan, keadilan, dan tanggung jawab. Penyucian batin diharapkan membantu pasangan memahami bahwa pernikahan bukan semata-mata ikatan dua manusia, tetapi juga ruang pengabdian dan pembentukan akhlak.

Melalui materi tersebut, peserta Suscatin diajak memahami bahwa membangun keluarga sakinah merupakan proses berkelanjutan yang dimulai dari pembenahan diri sendiri. Sebelum menuntut pasangan berubah, setiap individu perlu belajar mengenali kekurangan, mengendalikan ego, dan memperbaiki perilakunya.
Perpaduan nilai-nilai sufistik, keteladanan, tasawuf irfani, dan kearifan lokal Bugis–Makassar diharapkan dapat menjadi bekal spiritual dan moral bagi calon pengantin dalam menjalani kehidupan rumah tangga yang harmonis, saling menghormati, bertanggung jawab, serta berorientasi pada rida Allah SWT.

Keluarga sakinah, pada akhirnya, bukan hanya tentang menemukan pasangan yang tepat, melainkan juga tentang kesediaan setiap pribadi untuk terus menyucikan diri, memperbaiki akhlak, dan menumbuhkan cinta dalam tanggung jawab bersama.

Reporter :Syamsir N
Editor: @limin

Bagikan Artikel