Rokan Hilir (Humas)
Komitmen memberikan pelayanan publik yang responsif dan humanis terus
ditunjukkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Putih. Hal tersebut
tercermin saat Kepala KUA Tanah Putih, H. Ahmad Asyura, menerima langsung
konsultasi warga terkait kerusakan buku nikah, Senin (19/1/2026), sebagai
bagian dari upaya memastikan tertib administrasi pernikahan di tengah
masyarakat.
Kegiatan
konsultasi berlangsung di Ruang Kerja Kepala KUA Tanah Putih dalam suasana
tertib, dialogis, dan penuh keakraban. Warga yang melakukan konsultasi, Arman
Lahagu, menyampaikan permasalahan kerusakan buku nikah yang dialaminya dan
kekhawatirannya terhadap kemungkinan terhambatnya berbagai keperluan
administrasi di kemudian hari.
Menanggapi
hal tersebut, H. Ahmad Asyura memberikan penjelasan secara rinci mengenai
mekanisme, persyaratan, serta prosedur pengurusan buku nikah rusak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa
masyarakat tidak perlu ragu untuk datang langsung ke KUA karena seluruh layanan
diberikan secara resmi dan transparan.
Dalam
keterangannya, H. Ahmad Asyura menekankan bahwa buku nikah bukan sekadar
dokumen pribadi, melainkan dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum.
βBuku nikah
adalah bukti sah perkawinan yang memiliki nilai hukum. Oleh karena itu, kami
mengimbau masyarakat agar menyimpannya di tempat yang aman dan tidak mudah
rusak. Jika terjadi kerusakan, jangan menunda untuk berkonsultasi ke KUA,β
ujarnya.
Ia juga
mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang
menawarkan jasa pengurusan dokumen pernikahan secara tidak resmi. Menurutnya,
seluruh layanan administrasi pernikahan di KUA dilaksanakan secara mudah,
transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
βKUA selalu
terbuka untuk melayani masyarakat. Silakan datang langsung, kami siap
memberikan pendampingan agar setiap proses administrasi berjalan tertib dan
sesuai prosedur,β pungkasnya.