Menuju KUA yang Profesional, PC APRI Luwu Utara Gelar FGD Implementasi Kepdirjen 888 Tahun 2026

LUWU UTARA – Dalam upaya memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PC APRI) Kabupaten Luwu Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) Transformasi Layanan Kantor Urusan Agama (KUA) melalui Sosialisasi dan Implementasi Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 888 Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 7 November 2026, di Aula KUA Kecamatan Rongkong.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara sekaligus Kepala Seksi Bimas Islam, H. Drs. Sudarmin, bersama staf Bimas Islam, pengurus PC APRI, seluruh Kepala KUA dan Penghulu se-Kabupaten Luwu Utara, serta staf dan Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Rongkong.


Dalam pemaparannya, Sekretaris PC APRI Kabupaten Luwu Utara, H. Ibnu Wahab, S.Ag., M.H., menjelaskan delapan tugas pokok KUA sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Bimas Islam Nomor 888 Tahun 2026. Ia menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan regulasi tersebut secara konsisten, khususnya terkait standar operasional prosedur (SOP), mekanisme pelayanan, pembagian tugas, dan tata kelola kelembagaan.

FGD tidak hanya diisi dengan sosialisasi regulasi, tetapi juga menjadi forum diskusi untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi KUA dalam pelaksanaan pelayanan sehari-hari. Para peserta bertukar pengalaman, menyampaikan kendala, serta memberikan masukan dan alternatif solusi terhadap persoalan yang muncul di lapangan.

Diskusi tersebut diarahkan untuk menemukan langkah penyelesaian yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, setiap KUA diharapkan memiliki pemahaman yang sama dalam memberikan pelayanan, sehingga dapat meminimalkan perbedaan prosedur, mencegah kesalahpahaman masyarakat, serta meningkatkan kejelasan informasi dan kepuasan penerima layanan.

Sementara itu, H. Drs. Sudarmin dalam arahannya menegaskan bahwa transformasi layanan KUA membutuhkan kerja sama seluruh unsur, baik penghulu, penyuluh agama, maupun pelaksana. Menurutnya, pelayanan yang berkualitas hanya dapat diwujudkan melalui kerja tim, komunikasi yang efektif, dan koordinasi yang baik.

Selain itu, Ia juga mengharapkan agar setiap KUA mampu merancang dan melaksanakan program kegiatan yang konkret, inovatif, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas. Kegiatan KUA hendaknya tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi dan rutinitas kelembagaan, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat fungsi pembinaan keagamaan, serta membangun citra positif Kementerian Agama Republik Indonesia di tengah masyarakat.


Melalui kegiatan ini, PC APRI Kabupaten Luwu Utara berharap implementasi Kepdirjen Bimas Islam Nomor 888 Tahun 2026 tidak berhenti pada pemahaman regulasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam tata kelola dan praktik pelayanan sehari-hari. FGD ini sekaligus menjadi ruang untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan membangun komitmen bersama dalam mewujudkan KUA yang profesional, tertib prosedur, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.


Bagikan Artikel