Pekanbaru (Humas), Pada hari Kamis (05/11) yang lalu, dua orang mahasiswi Semester III Program Studi Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pekanbaru dengan tujuan untuk melaksanakan observasi terkait dengan mata kuliah Bimbingan Karir yang diberikan oleh Pihak Kampus. Sabtu (7/11/2026)
Setibanya di KUA mereka disambut oleh Staf KUA dibagian respsionis. Setelah mengisi buku tamu dan menyampaikan maksud ketangannya mereka diarahkan oleh Staf KUA Sisca untuk langsung menghadap Ka.KUA Muhammad Idris di lantai dua. Setibanya di ruang Kepala, kedua mahasiswi ini dipersilah duduk serta memperkenalkan diri. mereka.
Dari perkenalan diri dapat diketahui bahwa nama mahaisiwi itu adalah Aulia Putriani Siregar dan Intan Kumala Sari Kebaar. Kedatangan untuk mencari data terkait kasus Perceraian dikaitkan dengan Karir. Pertanyaan mereka " Apakah ada kasus perceraian di kantor Bapak ini disebabkan persoalan karir /pekerjaan?' Tanya Intan.
Sebelum menjawab persoalan kasus perceraian, Ka. KUA memberikan pemahaman terkait ruang lingkup kinerja KUA di bidang pernikahan." Dulu di KUA ada sebutan NTCR yang merupakan singkatan dari Nikah Talak Cerai Rujuk. Saat sekarang persoalan Nikah Rujuk ada di KUA dan Talak Cerai ada di PA (Pengadilan Agama)." Ungkap Idris.
Jadi kalau ingin mencari kasus perceraian secarai valid ada di PA. Karena dalam amar (putusan) Pengadilan Agama tersebut dijelaskan duduk perkaranya dan juga sebab-sebab yang menjadikan mereka bercerai. Ya termasuk juga karir/ perkerjaan bisa saja membuat mereka berpisah. Lanjut Ka. KUA.
Dulu PA pernah mengirimkan tembusan Putusan Cerai Talak/ Gugat. Namun kini tidak lagi. Oleh sebab itu kalau mencari data kasus perceraian yang valid maka kami sarankan untuk langsung saja minta ke Pangadilan Agama. Tutup Ka. KUA (Idris).