BANJARNEGARA – Kantor Urusan
Agama (KUA) Susukan, Kabupaten Banjarnegara, kembali menunjukkan komitmennya
dalam menjamin kepastian hukum dan mendorong pemanfaatan aset keagamaan melalui
kegiatan seremonial penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Acara sakral ini
berlangsung khidmat pada hari Jumat, 17 Oktober 2025, bertempat di Mushola Al
Ikhlas, Desa Karangsalam, Susukan, Banjarnegara.
Kepala KUA Susukan, Bapak Heri
Purnomo Adi, hadir langsung memimpin prosesi ini sekaligus memberikan bimbingan
penting terkait esensi berwakaf. Kegiatan penyerahan Akta Ikrar Wakaf Mushola
Al Ikhlas Karangsalam ini disaksikan oleh perwakilan perangkat desa, ketua RT
setempat, serta sejumlah warga yang telah diamanahi sebagai nazhir (pengelola)
untuk mengurus dan memakmurkan mushola yang telah diwakafkan.
Dalam sambutannya, Bapak Heri
Purnomo Adi menekankan bahwa penerbitan AIW adalah langkah krusial untuk
memastikan harta benda wakaf memiliki kekuatan hukum yang sah. Hal ini
bertujuan untuk melindungi aset wakaf dari potensi sengketa dan penyalahgunaan
di masa mendatang. "Dengan adanya Akta Ikrar Wakaf ini, tanah dan bangunan
Mushola Al Ikhlas resmi menjadi milik Allah, tidak dapat dipindahtangankan atau
diwariskan, dan manfaatnya akan terus mengalir sebagai amal jariyah bagi
pewakif," jelas Heri.
Namun, Heri Purnomo Adi
memberikan penekanan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa proses wakaf tidak boleh
berhenti hanya pada ikrar dan penerbitan akta saja. Menurutnya, aspek
terpenting dari wakaf adalah keberlanjutan manfaatnya. "Mushola yang sudah
diwakafkan ini harus dirawat, dijaga, dan dimakmurkan," tegasnya. Beliau
mengajak seluruh perangkat desa dan warga yang bertindak sebagai nazhir untuk
secara aktif mengelola mushola, menjadikannya sebagai pusat ibadah, pendidikan
agama, dan kegiatan sosial-keagamaan masyarakat.
"Fokus kita bersama setelah
memiliki AIW ini adalah mewujudkan Wakaf Produktif dalam konteks ibadah dan
kemaslahatan umat. Artinya, mushola ini harus ramai dengan kegiatan sholat
berjamaah, pengajian, dan majelis ilmu. Pengelolaan yang baik oleh nazhir akan
menentukan seberapa besar pahala yang terus mengalir," tambah Kepala KUA
Susukan Banjarnegara tersebut, seraya berharap Mushola Al Ikhlas dapat menjadi
mercusuar keagamaan di Desa Karangsalam.
Dengan selesainya penyerahan Akta
Ikrar Wakaf ini, Mushola Al Ikhlas di Desa Karangsalam, Susukan, Banjarnegara
kini memiliki dasar hukum yang kuat, menandai keseriusan masyarakat Susukan
dalam mengelola aset keagamaan secara profesional dan berkelanjutan. KUA
Susukan berkomitmen untuk terus mendampingi para nazhir dalam pembinaan dan
pengelolaan harta benda wakaf demi kemaslahatan umat.