SANGATTA β Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur bersama PW APRI Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi MAWADDAH (Manajemen Aplikasi Wadah Dokumen Akta Nikah) pada Senin, 2 November 2026, bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola administrasi pernikahan melalui pemanfaatan teknologi informasi, khususnya dalam pengelolaan dan penyimpanan dokumen akta nikah. Kehadiran aplikasi MAWADDAH diharapkan dapat menjadi sarana pendukung bagi satuan kerja KUA dalam mewujudkan pengelolaan dokumen yang lebih tertib, sistematis, dan mudah diakses sesuai kebutuhan pelayanan.
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur, H. Rudi Kartono. Turut hadir Ketua Tim Kepenghuluan, H. Elhamsyah, Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Kutai Timur, H. Sarifuddin, Ketua PW APRI Kaltim, H. Hairillah, Sekretaris PW APRI Kaltim, serta Ketua PC APRI Kutai Timur beserta jajaran pengurus. Kehadiran para pejabat dan unsur organisasi kepenghuluan tersebut mencerminkan dukungan dan sinergi dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola administrasi pencatatan nikah, sekaligus memperkuat koordinasi antara Kanwil Kemenag, Kemenag Kabupaten, dan KUA di wilayah Kalimantan Timur.
Peserta kegiatan terdiri atas Kepala KUA se-Kabupaten Kutai Timur, Penyuluh Agama Islam, serta para operator Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dari seluruh KUA di Kabupaten Kutai Timur. Keterlibatan para kepala KUA dan operator SIMKAH menjadi hal penting mengingat keduanya memiliki peran strategis dalam pelaksanaan administrasi dan pelayanan pencatatan pernikahan. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang menyeluruh mengenai keberadaan, fungsi, serta mekanisme pemanfaatan aplikasi MAWADDAH sehingga implementasinya dapat berjalan secara optimal dan selaras dengan kebutuhan administrasi di masing-masing KUA.
Dalam pelaksanaannya, sosialisasi membahas pemanfaatan aplikasi MAWADDAH sebagai wadah manajemen dokumen akta nikah yang mendukung proses pengelolaan arsip pernikahan secara digital. Pemanfaatan sistem ini diharapkan dapat membantu meningkatkan ketertiban dokumentasi, mempermudah penataan dan penelusuran dokumen, serta meminimalkan kendala dalam pengelolaan arsip secara konvensional. Selain itu, pemahaman terhadap penggunaan aplikasi menjadi penting bagi para operator sebagai pelaksana teknis di lapangan, sehingga proses pengelolaan dokumen dapat dilakukan secara lebih efektif, terorganisasi, dan berkelanjutan.
Melalui sosialisasi ini, Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Kalimantan Timur terus mendorong penguatan transformasi digital dalam penyelenggaraan layanan keagamaan, khususnya pada bidang kepenghuluan dan pencatatan pernikahan. Kegiatan ini diharapkan tidak berhenti pada tahap pengenalan aplikasi, tetapi juga ditindaklanjuti melalui penerapan dan optimalisasi MAWADDAH di lingkungan KUA. Dengan demikian, inovasi pengelolaan dokumen tersebut dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan profesionalitas aparatur, penguatan akuntabilitas administrasi, serta terwujudnya pelayanan KUA yang semakin modern, efektif, dan berkualitas bagi masyarakat.
Penulis: Muhammad Ilham