KUA Siantar Marimbun Kolaborasi dengan BPN Kota Pematangsiantar Gelar Pembinaan Nazir Tanah Wakaf

Pematangsiantar, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantar Marimbun berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar menggelar kegiatan pembinaan nazir tanah wakaf. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (5/10/2026) bertempat di KUA Kecamatan Siantar Marimbun.

Kegiatan pembinaan ini dihadiri oleh perwakilan BPN Kota Pematangsiantar, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Patuan Arif Nugroho, S.H., M.Kn., bersama jajaran terkait. Pembinaan ditujukan kepada para nazir agar semakin memahami pentingnya tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah wakaf.

Selain pembinaan nazir, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf untuk proses penggantian menjadi sertifikat digital. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf yang ada di masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa pengelolaan tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga membutuhkan kepastian hukum dan administrasi pertanahan yang jelas. Oleh karena itu, para nazir diharapkan dapat memastikan setiap tanah wakaf yang dikelola memiliki dokumen dan sertifikat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Melalui sinergi tersebut, KUA Kecamatan Siantar Marimbun M. Hasan Basri, MA bersama BPN Kota Pematangsiantar berkomitmen mendukung percepatan proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kecamatan Siantar Marimbun. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus mencegah terjadinya permasalahan pertanahan di kemudian hari.

Pembinaan nazir ini diharapkan tidak berhenti pada aspek administrasi, tetapi juga mendorong para nazir untuk semakin profesional, amanah, dan bertanggung jawab dalam mengelola serta mengembangkan aset wakaf untuk kepentingan umat.

Dengan adanya kolaborasi antara KUA dan BPN, proses penataan dan sertifikasi tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih efektif, sehingga keberadaan tanah wakaf benar-benar memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.


Bagikan Artikel