Siak (Humas) Peran Kementerian Agama dalam menjaga
legalitas dan kebermanfaatan aset keagamaan kembali terlihat melalui Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tualang. Pada (Kamis, 05/02/2026), KUA Tualang
memfasilitasi pelaksanaan Ikrar Wakaf sebidang tanah yang akan dimanfaatkan
sebagai sarana ibadah masyarakat.
Prosesi khidmat
tersebut digelar di aula KUA Kecamatan Tualang dengan dihadiri oleh Wakif
(pemberi wakaf), Nazhir (pengelola wakaf), serta para saksi dari unsur
masyarakat. Tanah seluas 273 mΒ², yang berlokasi di Kelurahan Perawang secara
resmi diwakafkan oleh Hermanto untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan
masjid.
Tanah tersebut
selanjutnya diserahkan pengelolaannya kepada Nazhir, yang bertanggung jawab
menjaga, mengelola, dan memastikan aset wakaf tersebut benar-benar digunakan
sesuai peruntukannya demi kemaslahatan umat.
Kepala KUA Kecamatan
Tualang, Andri, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), menegaskan
bahwa kehadiran KUA bukan sekadar menyaksikan, tetapi memastikan wakaf memiliki
kekuatan hukum yang sah dan terlindungi.
βWakaf adalah
investasi akhirat yang pahalanya terus mengalir. Namun selain nilai ibadah,
aspek legalitas juga sangat penting. KUA hadir untuk memastikan proses wakaf
ini tercatat resmi melalui Akta Ikrar Wakaf sehingga tanah yang diwakafkan
memiliki perlindungan hukum dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,β
jelas Andri.
Ia juga menambahkan
bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam
menertibkan administrasi wakaf serta mendorong pemanfaatan aset umat secara
produktif dan berkelanjutan.
Rangkaian acara
dilanjutkan dengan pembacaan ikrar wakaf oleh Wakif di hadapan PPAIW,
penandatanganan dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh semua pihak yang, serta
penyerahan dokumen secara simbolis. Turut hadir sebagai saksi dari unsur
masyarakat, Wazir dan Agustoni, yang menyambut baik wakaf tersebut karena
dinilai akan memperkuat fasilitas ibadah warga sekitar.
Dengan terbitnya Akta
Ikrar Wakaf, proses selanjutnya adalah pengajuan sertifikat tanah wakaf ke
Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Siak. Sertifikasi ini menjadi tahap penting
agar aset wakaf tercatat secara resmi dalam sistem pertanahan nasional.
Melalui fasilitasi
ini, KUA Kecamatan Tualang kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan
Kementerian Agama di tingkat kecamatan dalam memberikan layanan keagamaan,
sekaligus menjaga agar setiap wakaf umat terlindungi secara hukum dan memberi
manfaat jangka panjang bagi masyarakat. (Andre/Fz)