KUA Kecamatan Bunut Pastikan Hak Catin Memperoleh Sertifikat Bimbingan Perkawinan melalui SIMKAH

Pelalawan (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunut memastikan pemenuhan hak 11 calon pengantin (catin) untuk memperoleh Sertifikat Bimbingan Perkawinan (Bimwin) resmi yang diterbitkan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dalam kegiatan Bimbingan Pra Nikah di Balai Nikah KUA Kecamatan Bunut, Senin (5/10/2026). Upaya ini merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan pelayanan perkawinan yang tertib, transparan, dan memenuhi hak calon pengantin. Dalam kegiatan tersebut, Sertifikat Bimbingan Perkawinan (Bimwin) resmi bagi 11 calon pengantin telah diterbitkan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Penerbitan sertifikat ini menjadi bagian dari pemenuhan hak peserta dalam pelayanan bimbingan perkawinan.

Dalam pelaksanaannya, Yulianti selaku panitia melakukan pemeriksaan dokumen administrasi peserta. Kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi calon pengantin untuk memperoleh pengetahuan dan pembekalan sebagai persiapan menjalani kehidupan rumah tangga. Penghulu KUA Kecamatan Bunut, Asep Belasungkawa, menyampaikan bahwa bimbingan pra nikah tidak hanya menjadi kegiatan administratif, tetapi juga merupakan kesempatan bagi calon pengantin untuk memperoleh pengetahuan sebagai bekal menjalani kehidupan rumah tangga. “Calon pengantin perlu mendapatkan ilmu sebagai bekal sebelum menapaki kehidupan rumah tangga. Kesiapan tidak hanya secara administratif, tetapi juga kesiapan mental, moril dan materil sangat diperlukan dalam membangun rumah tangga,” ujar Asep.

Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias. Mereka menyimak materi dan pembekalan yang diberikan sebagai persiapan menghadapi kehidupan setelah akad nikah. Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Bunut, Amrizal, menegaskan bahwa pernikahan dalam Islam merupakan ibadah yang harus dipersiapkan dengan sungguh-sungguh. “Pernikahan adalah ibadah. Karena itu, jangan jadikan pernikahan hanya sebagai formalitas, tetapi jadikan sebagai wadah untuk bersama-sama meraih surga Allah. Untuk itu, calon pengantin perlu mempersiapkan diri, baik dari sisi ilmu, mental maupun tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga,” ungkap Amrizal.

Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Bunut berkomitmen memberikan pelayanan perkawinan yang tertib dan transparan, termasuk memastikan hak peserta atas Sertifikat Bimbingan Perkawinan resmi melalui aplikasi SIMKAH. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung kesiapan calon pengantin dalam membangun keluarga sakinah.


Bagikan Artikel