Gunungsitoli
(Humas), Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunungsitoli Utara kembali
melaksanakan pelayanan pengawasan nikah di wilayah binaannya. Kali ini,
kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Olora pada Ahad (08/02/2026) sebagai
wujud kehadiran negara dalam memberikan layanan keagamaan yang dekat, mudah
dijangkau serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pelayanan pengawasan
nikah ini dilaksanakan di kediaman mempelai perempuan dengan suasana yang
khidmat dan penuh rasa syukur. Pada kesempatan tersebut, KUA Kecamatan
Gunungsitoli Utara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan akad nikah satu
pasangan pengantin, yakni Safrizal asal Desa Fowa dengan Windi Andriani dari
Desa Olora. Seluruh rangkaian prosesi akad nikah berlangsung tertib dan lancar
sesuai dengan rukun dan syarat nikah serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Khutbah nikah pada
prosesi tersebut disampaikan oleh Penghulu KUA Kecamatan Gunungsitoli Utara,
Dafiq Iman Hakim MS, S.H. Dalam khutbahnya, ia mengingatkan kedua mempelai
bahwa pernikahan merupakan ikatan suci yang dilandasi nilai-nilai keimanan dan
tanggung jawab. Ia juga menekankan pentingnya membangun rumah tangga yang
sakinah, mawaddah, dan rahmah melalui komunikasi yang baik, saling menghormati
serta komitmen dalam menjalankan peran dan kewajiban masing-masing.
Lebih lanjut, Penghulu menyampaikan bahwa pernikahan bukan sekadar penyatuan dua individu, melainkan awal terbentuknya keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat. Oleh karena itu, pasangan suami istri diharapkan mampu menjadikan rumah tangga sebagai tempat tumbuhnya keteladanan, akhlak mulia serta pendidikan nilai-nilai keagamaan bagi generasi selanjutnya.
Pelaksanaan
pengawasan nikah di desa ini merupakan bagian dari upaya KUA Kecamatan
Gunungsitoli Utara dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat,
sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan pernikahan berlangsung sesuai dengan
ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Pengawasan ini juga
bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak dan kewajiban
bagi pasangan suami istri.
KUA Kecamatan
Gunungsitoli Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan
publik di bidang urusan keagamaan, khususnya layanan pernikahan. Melalui
pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, KUA berharap dapat
memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan keluarga yang harmonis serta mendukung
pembangunan masyarakat yang religius dan berdaya saing. (DIH)