Galang, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Galang menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah warisan yang diperuntukkan bagi Musholla Nurul Yakin di Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang. Penyerahan akta tersebut dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan Galang, H. Ichsanul Arifin Lubis, S.Ag., M.Si, kepada nazhir wakaf, Jamil Purba, sebagai pengelola wakaf, pada hari Selasa, (27/01) di KUA Kecamatan Galang.
Tanah wakaf yang diserahkan memiliki luas kurang lebih Β±423,81
meter persegi, berasal dari harta warisan almarhum Amiruddin, yang secara
ikhlas diwakafkan untuk kepentingan ibadah dan pengembangan sarana keagamaan
umat, khususnya Musholla Nurul Yakin Desa Pisang Pala.
Kepala KUA Kecamatan Galang menyampaikan bahwa penyerahan
Akta Ikrar Wakaf ini merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan
kepastian hukum terhadap aset wakaf agar terdata, terlindungi, dan dapat
dimanfaatkan secara berkelanjutan.
βAkta ikrar wakaf ini menjadi bukti legal dan sah secara
hukum, sehingga tanah wakaf dapat terjaga peruntukannya dan terhindar dari
sengketa di kemudian hari. KUA hadir untuk memastikan proses wakaf berjalan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,β ujar Ichsanul Arifin.
Lebih lanjut, ia berharap tanah wakaf tersebut dapat
dikelola dengan baik oleh nazhir dan dimanfaatkan secara maksimal untuk
kegiatan ibadah, pendidikan keagamaan, serta pemberdayaan umat di lingkungan
Musholla Nurul Yakin.
Sementara itu, nazhir wakaf Jamil Purba menyampaikan
apresiasi dan terima kasih kepada KUA Kecamatan Galang atas pendampingan dan
fasilitasi dalam proses administrasi wakaf hingga terbitnya Akta Ikrar Wakaf.
βKami berkomitmen untuk menjaga dan mengelola tanah wakaf
ini sesuai amanah wakif, semoga menjadi amal jariyah yang terus mengalir
pahalanya,β ungkap Jamil Purba.
Dengan diserahkannya Akta Ikrar Wakaf ini, KUA Kecamatan
Galang berharap semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya
legalitas wakaf sebagai bentuk ibadah sosial yang memberikan manfaat jangka
panjang bagi umat dan lingkungan sekitar.