Rokan
Hulu (Humas)
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu melaksanakan apel pagi yang
dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Rambah, H. Gustaman, dan diikuti oleh ASN
Kantor Kemenag Rohul serta ASN KUA Rambah, Selasa (20/1/2025)
Dalam
amanatnya, Kepala KUA Rambah menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi
seluruh ASN dalam mencegah praktik pernikahan siri yang masih terjadi di tengah
masyarakat. Upaya pencegahan tersebut, menurutnya, harus dilakukan melalui
edukasi berkelanjutan serta penguatan pemahaman hukum perkawinan kepada
masyarakat.
Ia
menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 secara tegas
mengamanatkan bahwa setiap perkawinan wajib dicatatkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan pernikahan menjadi bagian penting
untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan
anak.
โPernikahan
siri yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum dan
sosial, seperti tidak terpenuhinya hak istri dan anak, serta kesulitan dalam
administrasi kependudukan,โ tegasnya.
Lebih lanjut,
Kepala KUA Rambah mengajak seluruh ASN Kemenag untuk berperan aktif sebagai
agen edukasi keagamaan dan hukum, dengan membangun sinergi bersama tokoh agama,
tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memberikan pemahaman
yang utuh kepada masyarakat.
Melalui apel
pagi ini, diharapkan terbangun komitmen bersama dalam mewujudkan layanan
keagamaan yang berorientasi pada perlindungan umat dan penguatan ketahanan
keluarga, sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam menghadirkan
pelayanan publik yang berdampak. ( Humas)