Teluk
Mengkudu, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama Teluk Mengkudu, Agus Salim, S.Ag,
menyerahkan usul sertifikasi tanah wakaf Mesjid Nurul Iman Desa Pematang Kuala
kepada BPN Serdang Bedagai, Senin (11/08) di kantor BPN diterima
langsung oleh Supriyanto sebagai penanggungjawab percepatan sertifikasi tanah
wakaf dalam acara sosialisai yang telah diadakan sebelumnya.
Usulan
sertifikasi tanah wakaf dari KUA (Kantor Urusan Agama) ke BPN (Badan Pertanahan
Nasional) adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan
perlindungan terhadap aset wakaf.
Prosedur
umum sertifikasi tanah wakaf yaitu pemberitahuan wakaf oleh wakif (orang yang
berwakaf) memberitahukan kehendaknya untuk mewakafkan tanah kepada PPAIW
(Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) Atau Kepala KUA
Verifikasi
dan pengesahan: PPAIW melakukan verifikasi terhadap persyaratan wakaf dan calon
Nazir (pengelola wakaf), penerbitan surat pengesahan Nazir: PPAIW menerbitkan
surat pengesahan Nazir dan membuat naskah Ikrar Wakaf serta Akta Ikrar Wakaf
(AIW), ikrar wakaf oleh wakif
mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nazir, dan dua orang saksi, pengajuan
berkas ke BPN oleh KUA
Setelah
proses ikrar wakaf selesai, mengajukan berkas permohonan sertifikasi tanah
wakaf ke BPN, biasanya melalui BWI (Badan Wakaf Indonesia) dengan rekomendasi
dari BWI, menurut Kankemenag Serdang Bedagai, pengukuran dan pemetaan oleh BPN
melakukan pengukuran dan pemetaan tanah wakaf yang akan disertifikasi,
penerbitan sertifikat wakaf oleh BPN menerbitkan sertifikat tanah wakaf atas
nama Nazir.
Dengan adanya sertifikasi tanah wakaf, diharapkan
pengelolaan wakaf dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan tujuan wakaf itu
sendiri, yaitu untuk kepentingan umat. (MHS/AGS)