Pancur Batu โ Kepala Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pancur Batu, H. Ilyas, M.A, menyerahkan Dokumen Akta Ikrar
Wakaf (AIW) kepada Nazhir atas sebidang tanah yang
diperuntukkan bagi pengembangan Masjid Nurul Iman, Desa Tanjung Anom, pada
Selasa
(20/01/2026).
Penyerahan
dokumen tersebut merupakan bagian dari proses administrasi wakaf yang sah dan
tertib, sekaligus menjadi salah satu persyaratan utama dalam
rangka penerbitan
Sertipikat Hak Milik Wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen KUA dalam memastikan kepastian
hukum atas aset wakaf umat.
Penyerahan
Akta Ikrar Wakaf tersebut disaksikan oleh Irwan, S.Pd dan Boby Marfansyah
Maduwu, S.H, yang turut memberikan dukungan terhadap kelancaran
proses legalisasi tanah wakaf dimaksud.
Dalam
arahannya, Ilyas
menegaskan bahwa pengelolaan wakaf harus dilakukan secara profesional,
transparan, dan akuntabel, agar aset wakaf benar-benar
memberikan manfaat jangka panjang bagi umat dan masyarakat. Ia menekankan bahwa
legalisasi wakaf melalui AIW dan sertipikasi BPN merupakan langkah strategis
untuk mencegah sengketa dan penyalahgunaan aset keagamaan.
โKementerian
Agama melalui KUA hadir untuk memastikan bahwa wakaf dikelola dengan baik,
memiliki kepastian hukum, dan dapat dikembangkan secara produktif. Ini sejalan
dengan Asta
Protas Kementerian Agama, khususnya pada poin penguatan
layanan keagamaan yang berdampak serta penguatan tata kelola
kelembagaan yang berintegritas,โ ujar Ilyas.
Ia
juga menyampaikan bahwa masjid bukan hanya berfungsi sebagai tempat ibadah,
tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat, penguatan persatuan, dan
pemberdayaan sosial-keagamaan. Oleh karena itu, pengembangan
masjid harus didukung oleh administrasi wakaf yang tertib dan sah secara hukum.
Lebih
lanjut, Ka. KUA Pancur Batu mengapresiasi peran Nazhir yang telah berkomitmen
menjaga dan mengelola tanah wakaf sesuai peruntukannya. Ia berharap para Nazhir
dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui
penyerahan dokumen Akta Ikrar Wakaf ini, KUA Kecamatan Pancur Batu menegaskan
komitmennya untuk terus memberikan pelayanan prima di bidang wakaf,
mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf, serta memastikan aset keagamaan
terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat nyata bagi umat.
Kegiatan
ini sekaligus menjadi bagian dari upaya KUA Pancur Batu dalam mewujudkan layanan
keagamaan yang profesional, terpercaya, dan berdampak,
sebagaimana dicanangkan dalam kebijakan strategis Kementerian Agama Republik
Indonesia.