Tidak sedikit perkara perceraian di Pengadilan Agama yang
terhambat bukan oleh substansi sengketa rumah tangga, melainkan oleh persoalan
administratif yang tampak sederhana: buku nikah. Dalam praktik, buku nikah
kerap dikuasai oleh salah satu pihak, sehingga pihak lain—sering kali
istri—kesulitan memenuhi syarat administrasi untuk mengajukan gugatan cerai.
Dalam situasi demikian, muncul praktik penggunaan fotokopi
akta nikah yang dilegalisasi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pengganti
buku nikah. Praktik ini berkembang sebagai solusi lapangan demi menjaga akses
keadilan. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat persoalan serius yang
patut dikaji ulang dari perspektif layanan KUA dan tertib administrasi negara.
Buku Nikah dan Akta Nikah: Fungsi yang Berbeda
Dalam sistem pencatatan perkawinan, buku nikah adalah dokumen
resmi yang diberikan kepada masing-masing suami dan istri sebagai bukti
perkawinan tercatat. Data yang tercantum di dalamnya secara sadar dibatasi,
meliputi identitas suami, istri, wali, status sebelum nikah, dan maskawin.
Pembatasan ini bukan kekurangan, melainkan bentuk kehati-hatian negara dalam
melindungi data.
Sebaliknya, akta nikah merupakan dokumen register negara yang
memuat data lebih luas, termasuk identitas orang tua suami-istri dan dua orang
saksi. Data tersebut tidak dimaksudkan untuk diedarkan kepada para pihak,
melainkan untuk kepentingan administrasi negara. Perbedaan substansi data ini
menunjukkan bahwa sejak awal negara telah membedakan fungsi buku nikah dan akta
nikah secara tegas.
Fotokopi Akta Nikah dan Risiko Perlindungan Data
Ketika fotokopi akta nikah digunakan sebagai kelengkapan
administrasi perkara cerai, maka data pihak ketiga—orang tua dan saksi—ikut
terbuka dalam proses hukum yang sebenarnya tidak melibatkan mereka. Padahal,
untuk membuktikan adanya perkawinan yang sah dan tercatat, buku nikah sudah
lebih dari cukup.
Praktik ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian
administrasi dan asas minimalisasi data, di mana negara seharusnya hanya
membuka data yang relevan dengan tujuan hukum tertentu. Dalam konteks layanan
publik modern, persoalan perlindungan data bukan lagi isu tambahan, melainkan
bagian inti dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketiadaan Dasar Hukum dalam Layanan KUA
Sampai saat ini, tidak terdapat regulasi yang secara eksplisit
memberikan kewenangan kepada KUA untuk menerbitkan atau melegalisasi fotokopi
akta nikah sebagai layanan kepada masyarakat. Ketika praktik tersebut dilakukan
dengan alasan pelayanan, maka sesungguhnya telah terjadi perluasan kewenangan
administratif tanpa dasar hukum yang jelas.
Dalam jangka pendek, praktik ini memang membantu masyarakat
menyelesaikan persoalan individual. Namun dalam jangka panjang, ia berpotensi
menimbulkan ketidaktertiban administrasi, ketidakseragaman layanan antar
wilayah, serta risiko hukum bagi aparatur KUA itu sendiri.
Akar Masalah yang Belum Tersentuh
Persoalan mendasar yang sering luput dibenahi adalah
penguasaan buku nikah secara sepihak. Buku nikah sejatinya diterbitkan untuk
masing-masing suami dan istri, bukan untuk dikuasai oleh salah satu pihak.
Ketika buku nikah dikuasai sepihak, mekanisme penerbitan duplikat tidak dapat
ditempuh karena secara faktual dokumen tersebut tidak hilang.
Alih-alih menata ulang mekanisme pembuktian dan perlindungan
hak para pihak, praktik di lapangan justru cenderung memilih jalan pintas
administratif melalui fotokopi akta nikah. Jalan pintas inilah yang kemudian
berulang dan dinormalisasi.
Perlu Penataan Ulang Sinergi KUA dan Pengadilan
Agama
Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk menggali kebenaran
materiil, termasuk memerintahkan pihak yang menguasai dokumen untuk
menunjukkannya di persidangan. Sementara itu, KUA memiliki kewenangan
administratif yang harus dijalankan secara tertib dan berbasis regulasi.
Solusi yang lebih tepat bukanlah memperluas praktik yang tidak
memiliki dasar hukum, melainkan memperkuat mekanisme resmi, seperti keterangan
administrasi berbasis register nikah atau optimalisasi peran pengadilan dalam
pembuktian status perkawinan tanpa membebani KUA dengan kewenangan yang tidak
diatur.
Menjaga Layanan Tanpa Mengorbankan Kepastian Hukum
Pelayanan publik memang menuntut empati dan kemudahan. Namun
kemudahan yang tidak ditopang oleh kepastian hukum justru berpotensi
menimbulkan masalah baru. Fotokopi akta nikah mungkin menyelesaikan satu
perkara perceraian, tetapi di saat yang sama membuka persoalan tata kelola,
perlindungan data, dan konsistensi layanan KUA.
Sudah saatnya praktik ini dikaji ulang secara terbuka dan
institusional. KUA sebagai garda terdepan layanan keagamaan perlu dilindungi
dengan regulasi yang jelas, bukan dibiarkan berjalan dengan solusi pragmatis
yang rapuh. Menata ulang prosedur bukan berarti mempersulit masyarakat,
melainkan memastikan bahwa pelayanan diberikan secara adil, aman, dan
bertanggung jawab sesuai prinsip negara hukum.
Ditulis oleh : Ahmad
Khairudin, SHI
Penghulu Muda di KUA
Batanghari Lampung Timur