Kepulauan Sula. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mangoli
Utara Bapak Rauf Likuwatan, S.HI melakukan kegiatan Bimbingan Perkawinan
Perkawinan (Bimwin) Mandiri Kepada Pasangan Calon Pengantin (Catin) Gusti D.
Sapsuha dengan Sumiati Tidore pada Jumat 27 Desember 2024 pukul 14.00 WIT.
Pasangan Catin ini sebelumnya telah melakukan pendaftaran nikah sejak 24
Desember dan telah melakukan bimbingan dan konseling kesehatan di UPTD
Puskesmas Falabisahaya serta Penyuluhan KB oleh petugas KB untuk selanjutnya
mendapat sertifikasi el-simil (sertifikat siap nikah dan hamil). Rencanaya, kedua
pasangan catin ini akan menikah pada sabtu 18 Januari 2025 pukul 09.30 WIT
bertempat di Dusun II Kompleks Barak Pak Kadar Desa Rawa Mangoli.
Dalam bimwin ini, kepala KUA Mangoli Utara menyampaikan
banyak materi wajib yang harus dipahami oleh pasangan catin tersebut. Salah
satu point menarik yang ditekankan oleh Kepala KUA adalah bagaimana pasangan
ini harus berupaya membangun ketahanan keluarga nantinya ditengah fenomena
angka perceraian di Indonesia yang semakin meningkat setiap tahun." Untuk
diketahui oleh catin bahwa data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung mencatat
ada sekitar 463 ribu kasus perceraian di Indonesia sepanjang tahun 2024.
Penyebabnya beragam, mulai dari pertengkaran, masalah ekonomi sampai kasus KDRT
dan perselingkuhan", ungkap Rauf.
Secara statistik angka perceraian selalu melonjak naik sejak
tiga tahun terakhir. " pada tahun 2021 ada 447.743 kasus perceraian, tahun
2022 terdapatย 516.344 kasus serta tahun 2023 ada 463.654 kasus. Kita
tunggu saja bagaimana laporan resmi angka perceraian akhir desember 2024. Saat
ini saja, pasangan suami istri yang berkonsultasi di KUA yang mau ajukan cerai
di pengadilan Agama Labuha atau sidang keliling di sanana sudah terdaftar
sekitar 5 pasangan", lanjut Rauf.
Olehnya itu kepada kedua pasangan catin ini, Kepala KUA
mengharapkan agar siap menghadapi tantangan rumah tangga kekinian."
diantara satu yang harus dilakukan adalah tanggung jawab nafkah kepada istri
dan anak-anak", tegas Rauf. Kasus rumah tangga yang muncul saat ini
kebanyakan adalah penelantaran rumah tangga. "saat ini banyak pihak istri
yang mengadukan suami yang meninggalkan tanggungjawab memberikan kehidupan
serta merawat istri dan anak-anaknya, termasukย membatasi istri untuk
bekerja di pabrik sehingga mengakibatkan ketergantungan ekonomi", ujar
Kepala KUA. Olehnya itu, Kepada kedua pasangan catin kepala KUA mengharapkan
agar pahami 4 pilar rumah tangga. " Musyawarah adalah penting selalu dalam
mengelola keluarga, dan olehnya itu nafkah istri dan anak itu adalah wajib
bukan menghamburkannya di judi online (togel) dan group pesta miras",
pungkas Kepala KUA. (rf)