Pastikan Sah Secara Agama dan Negara, Penghulu KUA Kuantan Hilir Laksanakan Akad Nikah

Kuantan Singingi (Humas) Dalam rangka memastikan setiap pernikahan sah secara agama dan negara, Penghulu KUA Kecamatan Kuantan Hilir, Jamalus, melaksanakan prosesi akad nikah pasangan M. Ading Dwindra & Darna Wilis dengan khidmat dan lancar. Jumat,(16/10/2026).

Seperti terlihat dalam dokumentasi, prosesi akad nikah dilaksanakan di kediaman mempelai dengan nuansa adat Melayu Minang yang kental. Pelaminan dihiasi kain berwarna keemasan, merah, hijau dan kuning yang megah. Mempelai pria M. Ading Dwindra mengenakan baju koko putih lengkap dengan peci hitam, sementara mempelai wanita Darna Wilis mengenakan gaun pengantin putih dengan hijab dan mahkota yang anggun.

Akad nikah dipimpin langsung oleh Penghulu KUA Kecamatan Kuantan Hilir, Jamalus, yang dalam foto tampak mengenakan baju putih dan peci hitam sedang memeriksa dan membacakan berkas pernikahan di atas karpet biru. Didampingi oleh Penata Layanan Operasional KUA Kuantan Hilir Zulkanadi dan staf, prosesi ijab qabul berlangsung dengan tertib.

Wali nikah menikahkan putrinya kepada mempelai pria dengan mahar yang telah disepakati. Dengan satu tarikan napas, M. Ading Dwindra mengucapkan ijab qabul dengan tegas dan lancar. Para saksi yang terdiri dari keluarga dan tokoh masyarakat menyatakan sah secara serentak, disambut ucapan hamdalah dari seluruh hadirin yang hadir.

Penghulu Jamalus menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan akad nikah, seluruh persyaratan administrasi telah diperiksa secara teliti melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KUA Kuantan Hilir. Mulai dari surat pengantar dari desa, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, surat imunisasi TT, surat rekomendasi nikah, hingga pelaksanaan bimbingan perkawinan (Binwin) bagi calon pengantin.

"Kami pastikan seluruh rukun dan syarat nikah terpenuhi. Baik syarat secara syariat Islam maupun secara administrasi negara. Tujuannya adalah agar pernikahan ini sah secara agama dan tercatat secara resmi oleh negara melalui buku nikah yang diterbitkan KUA. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri," ujar Jamalus.

Ia juga menyampaikan nasihat pernikahan kepada kedua mempelai agar senantiasa menjaga komitmen, saling menghormati, dan membangun komunikasi yang baik dalam rumah tangga. Ia berharap pasangan M. Ading Dwindra & Darna Wilis dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Kepala KUA Kecamatan Kuantan Hilir, Hardiyon memberikan apresiasi atas kinerja Penghulu Jamalus yang telah melaksanakan tugas dengan profesional. Menurutnya, pelayanan akad nikah di luar Balai Nikah merupakan bentuk pelayanan prima KUA dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.

"Kami dari KUA Kuantan Hilir berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Melalui PTSP yang dikelola oleh saudara Sardiman, semua pelayanan dipermudah. Dan melalui penghulu kami seperti Bapak Jamalus, kami pastikan akad nikah berjalan khidmat, sah, dan memberikan kesan mendalam bagi masyarakat," tegas Hardiyon.

Prosesi akad nikah diakhiri dengan pembacaan doa, penandatanganan berita acara pernikahan, dan penyerahan buku nikah. Keluarga besar kedua mempelai menyampaikan terima kasih kepada KUA Kuantan Hilir atas pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional.

Dengan terlaksananya akad nikah ini, diharapkan pasangan M. Ading Dwindra & Darna Wilis dapat membangun keluarga yang harmonis dan menjadi teladan keluarga sakinah di Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.(Sdm)


Bagikan Artikel