Oleh : H. Midi
(Penghulu KUA Kecamatan Benakat)
Latar Belakang
Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru
berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 sebagai pengganti KUHP
Produk zaman Kolonial Belanda, namun ada perbedaan yang berbanding lurus tentang ancaman
hukuman bagi pelaku Zina dan kumpul kebo dengan nikah siri, terlihat dari pasal-pasal
berikut :
Pasal (402)
“ (1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun, setiap orang yang melangsungkan perkawinan padahal
mengetahui bahwa ada penghalang perkawinan yang sah menurut Undang-Undang”.
Pasal (411)
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan
dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan
pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II."
Pasal (412)
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama
sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II."
Pasal-pasal ini merupakan delik aduan, pengaduan untuk kedua pasal ini hanya dapat diajukan oleh pasangan sah, atau oleh orang tua dan anak dari pihak yang tidak terikat perkawinan, dengan syarat anak tersebut telah berusia minimal 16 tahun, artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang sah (suami/istri jika sudah menikah, atau orang tua/anak jika belum menikah). Artinya selama pihak yang dirugikan tidak mengadu atau melaporkan perbuatan nikah siri dan zina maka pelakunya tidak dapat dijerat dengan jeratan hukum.
Dalam tinajauan teoritis ini penulis akan menampilkan
kajian Undang-undang(UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawian dan Hukum Islam
(1)
UU No 1
Tahun 1974
UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengatur
tentang pernikahan sebagaimana terdapat dalam pasal (1) dan (2) : (1) Perkawinan adalah sah, apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2)
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sedangkan perzinaan tidak diatur dengan jelas oleh Undang-Uundang Perkawinan.
(2)
Hukum Islam
a.
Pernikahan
وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَۙ
Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau
istri) dari jenis kamu sendiri, menjadikan bagimu dari pasanganmu anak-anak dan
cucu-cucu, serta menganugerahi kamu rezeki yang baik-baik. Mengapa terhadap
yang batil mereka beriman, sedangkan terhadap nikmat Allah mereka ingkar?
(QS. Nahl ayat 72)
b.
Perzinaan
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
(3)
Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A
Mengatakan “Dalam KUHP baru, Pasal (402) mengatur ancaman pidana penjara
hingga 4,5 tahun bagi pelaku nikah siri. Sementara Pasal 412 mengatur ancaman
pidana maksimal enam bulan bagi mereka yang hidup bersama di luar ikatan
perkawinan”. Oleh karena itu, Gus Hilmy mendorong pemerintah dan pembentuk
undang-undang untuk mengevaluasi dan merumuskan ulang ketentuan pemidanaan
nikah siri dalam KUHP baru agar sejalan dengan Pancasila, konstitusi, dan rasa
keadilan masyarakat
Ada beberapa perngertian nikah siri yang
beredar dikalangan masyarakat. Pertama, pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan
secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau
karena menganggap sah pernikahan tanpa wali, atau hanya karena ingin memuaskan
nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat, Kedua, pernikahan yang sah secara agama (memenuhi ketentuan syarat
dan rukun nikah/kawin) namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat
nikah (KUA bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi yang Non-Islam),
dan Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena
pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya karena takut mendapatkan stigma
negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri, atau
karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk
merahasiakan pernikahannya. Sedangkan Perzinaan menurut KBIH adalah perbuatan bersanggama (hubungan seksual)
antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan
(perkawinan) yang sah, atau persetubuhan antara seseorang yang sudah menikah
dengan orang lain yang bukan pasangannya
Asumsi Penulis
Dengan berlakunya KUHP Pasal (402), (411), dan (412) yang berhubungan erat dengan tufoksi seorang penghulu tentu akan menimbulkan polemik baru, antara Lain :
- Jika ancaman hukuman ketiga pasal tersebut tidak direvisi, maka masyarakat akan cenderung melakukan perzinaan / kumpul kebo dibandingkan dengan nikah siri yang jelas-jelas sah menrut UU no. 1 Tahun 1974 pasal (1).
- Perbedaan ancaman hukuman yang sinigfikan, ada apa dibaliknya ? atau bisa jadi ada kepentingan yang dilindungi !?
Oleh
karena itu pasal (402), (411) dan (412) harus "segera di revisi" agar harkat dan
martabat manusia lebih terjaga sebagai makhluk yang paling mulia disisi Allah
SWT, jika tidak maka dengan pengetahuan dan iman yang dangkal manusia akan lebih melakukan zina dari pada nikah karena tanggungjawab kehidupan dan hukuman bagi pelaku lebih mudah dan ringan zina dari pada nikah. Wallahi bisawaf. (Md)