Pantai Cermin (Humas). Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pantai Cermin kembali menjadi tempat masyarakat
mencari solusi dan bimbingan keagamaan. Kali ini, dua orang wanita paruh baya
asal Desa Sementara datang ke KUA untuk berkonsultasi mengenai pembagian
warisan keluarga. Dengan penuh kesabaran, Kepala KUA Kecamatan Pantai Cermin,
H. Dauli Damanik, M.Ag,
menerima kedatangan keduanya dan memberikan penjelasan mendalam sesuai tuntunan
hukum Islam. Jumat, (24/10).
Kedatangan dua warga tersebut
dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menyelesaikan persoalan warisan secara
adil dan sesuai syariat. Mereka mengaku ingin menghindari kesalahpahaman
antaranggota keluarga serta memastikan pembagian harta peninggalan orang tua
mereka tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Sikap ini mendapat
apresiasi dari Kepala KUA karena menunjukkan kesadaran hukum dan keagamaan yang
tinggi.
Dalam kesempatan itu, H. Dauli
Damanik menjelaskan bahwa pembagian warisan dalam Islam memiliki dasar hukum
yang jelas di dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Ia
menegaskan bahwa setiap ahli waris memiliki hak masing-masing yang telah
ditentukan oleh Allah, sehingga manusia tidak boleh menambah atau mengurangi
bagian yang telah diatur. "Hukum waris dalam Islam bukan hasil kesepakatan
manusia, melainkan ketentuan langsung dari Allah SWT yang bersifat
mutlak," ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala KUA
menjelaskan bahwa dalam Islam, warisan dibagikan setelah diselesaikan terlebih
dahulu hutang pewaris, wasiat (maksimal sepertiga dari harta), serta biaya
pemakaman. Setelah semua itu ditunaikan, barulah sisa harta dibagi kepada ahli
waris sesuai ketentuan yang berlaku. "Keadilan dalam Islam bukan berarti
sama rata, tetapi sesuai dengan kadar tanggung jawab dan kebutuhan yang
ditetapkan oleh syariat," tambahnya.
Konsultasi tersebut berlangsung
dengan suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Kedua warga tampak antusias
mendengarkan setiap penjelasan yang disampaikan, bahkan beberapa kali
mengajukan pertanyaan untuk memastikan pemahaman mereka benar-benar tepat.
Kepala KUA juga memberikan contoh konkret tentang pembagian warisan antara anak
laki-laki dan perempuan sesuai ketentuan dua banding satu sebagaimana
dijelaskan dalam Al-Qur’an.
Dalam pandangan Islam, pembagian
warisan bukan hanya soal harta, tetapi juga sarana menjaga keharmonisan dan
keadilan dalam keluarga. Islam mengajarkan agar setiap pihak menerima dengan
ikhlas apa yang menjadi bagiannya tanpa merasa iri terhadap yang lain. “Warisan
adalah amanah yang harus dibagi dengan niat menjaga silaturahmi, bukan
sebaliknya menjadi sumber perpecahan,” pesan H. Dauli Damanik.
Sebagai lembaga pelayanan umat,
KUA Kecamatan Pantai Cermin tidak hanya berperan dalam urusan pernikahan dan
keagamaan, tetapi juga menjadi tempat masyarakat mencari solusi berbagai
persoalan hidup berdasarkan hukum Islam. Kehadiran Kepala KUA dalam memberikan
konsultasi hukum waris ini menjadi bukti nyata bahwa KUA hadir di tengah
masyarakat sebagai penyejuk dan penuntun dalam menyelesaikan masalah dengan
cara yang santun dan syar’i.
Di akhir pertemuan, kedua warga
Desa Sementara itu mengucapkan terima kasih atas penjelasan dan bimbingan yang
diberikan. Mereka merasa lega dan tercerahkan, serta berjanji akan menyampaikan
hasil konsultasi tersebut kepada keluarga besar. “Alhamdulillah, kami kini
lebih paham bagaimana membagi warisan sesuai ajaran Islam,” ungkap salah satu
dari mereka dengan rasa syukur.