Cilegon โ Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon menyelenggarakan penandatanganan
tujuh Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara serentak pada Senin, 8 September 2025.
Total tanah yang diwakafkan mencapai 6.910 meter persegi dengan
peruntukan sebagai persawahan produktif.
Para wakif yang berikrar antara
lain Muhamad Sidik dengan dua bidang tanah seluas 1.740 mยฒ, wakif
bersama Muajah Abdul Mukti, Afrizul Gaous, Bustomil Arifin, dan Ami Muzayani
dengan empat bidang tanah seluas 4.047 mยฒ, serta Abdul Rachman dengan
satu bidang tanah seluas 1.123 mยฒ.
Tanah wakaf tersebut dikelola
oleh Nazhir perseorangan dari warga Link. Daliran Kelurahan Kebondalem,
Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon. Struktur nazhir terdiri atas delapan orang
dengan susunan pengurus: Achmad Suhemi (Ketua), Afrizul Gaous (Sekretaris),
Kurtubi (Bendahara), serta lima orang lainnya sebagai anggota.
Proses penandatanganan dipandu
oleh Ahmad Sayidi, S.Sy., MH selaku operator SIWAK, dan akta
ikrar wakaf disahkan oleh Kepala KUA Purwakarta, H. Muslih, S.Ag selaku Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Kasi
Zakat dan Wakaf Kankemenag Kota Cilegon, H. Inas Nasrullah, LC., MA,
beserta para penghulu, penyuluh, staf KUA, serta staf Zakat Wakaf Kemenag Kota
Cilegon.
Dalam sambutannya, Kasi Zakat dan
Wakaf menyampaikan rasa syukur serta apresiasi kepada para wakif yang telah
ikhlas menyerahkan sebagian hartanya untuk diwakafkan. โSemoga wakaf ini
menjadi amal jariyah dan penolong di akhirat kelak. Kami juga memberikan
apresiasi setinggi-tingginya kepada PPAIW, operator SIWAK, serta seluruh
pegawai KUA Purwakarta atas kerja keras dan tanggung jawab dalam mengamankan
aset umat berupa tanah wakaf. Mari kita kawal bersama hingga terbit sertifikat
tanah wakafnya,โ ujarnya.
Kegiatan penandatanganan ini
diharapkan menjadi motivasi bagi umat Islam lainnya untuk terus menghidupkan
semangat wakaf produktif demi kesejahteraan umat dan keberlangsungan amal
jariyah. [rudy]