Tim Monitoring Kemenag Deli Serdang, Kunjungi KUA Labuhan Deli Tata Cara Kelola BMN

Labuhan Deli (Humas) Tim Monitoring Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha H. Fachrizal, S.Hi.,M.Si., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labuhan Deli. Kunjungan ini berfokus pada pembinaan, pengawasan, serta penataan tata cara pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal (29/09/2026) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labuhan Deli. Kegiatan monitoring dan evaluasi Barang Milik Negara (BMN) di hadiri langsung oleh Ketua tim Kerja BMN oleh Dauzi Pohan ,Zahwa Harahap dan beserta jajarannya. 

Dalam kunjungannya H. Fachrizal memberikan bimbingan tata cara kelola Barang Milik Negara (BMN) sesuai Peraturan Kemenag. KMA 1606 Tahun 2025 adalah Keputusan Menteri Agama yang mengatur pelimpahan sebagian wewenang dan tanggung jawab pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Agama untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Beliau juga mengatakan setiap Barang Milik Negara (BMN) yang ada harus diikut serta kan kode BMN, kartu inventaris barang (KIB), ditempel stiker . Seperti meja,kursi,lemari arsip,laptop,printer,printer simkah dll. Harus ada nomor seri, tahun pengadaan, dan kondisi harus klop. 

Menurut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labuhan Deli H. Zainal Arifin, S.Ag, M.Si., bahwa hal ini menunjang produktifitas dalam melayani publik untuk menyelesaikan suatu pekerjaan kantor sangat bergantung pada ketersediaan aset BMN, baik berupa sarana prsarana dan teknologi seperti meja,kursi,lemari arsip,laptop, printer kertas ,printer passbook. Semua aset BMN tersebut memerlukan sistem dan mekanisme pengelolaan yang efektif. KMA ini diterbitkan untuk memperkuat sistem tata kelola BMN agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. “Ujarnya”.

Salah satu inti kebijakan ini  adalah pelimpahan sebagian wewenang dan tanggung jawab kepada satuan kerja di daerah, sehingga proses pengelolaan aset negara dapat berjalan lebih cepat dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku Dengan adanya KMA ini, diharapkan pengelolaan BMN di Kementerian Agama menjadi lebih tertib dan mendukung peningkatan kualitas layanan publik. . Tetapi juga membangun ekosistem dalam melayani umat melalui transformasi digital yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel , kata, “Zainal”.

Bagikan Artikel