Lampung Timur, 25 September 2026 β Proses pengukuran tanah wakaf untuk Mushola Al-Hidayah, Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, dilaksanakan pada Jumat (25/9/2026).
Kegiatan pengukuran tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penataan dan sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kepastian administrasi dan hukum yang jelas.
Pengukuran di lokasi dihadiri langsung oleh Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Tim Kementerian Agama. Dari Kemenag hadir Bapak Fahrudin dan Ustaz Wahidun yang turut mendampingi proses kegiatan di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Wakif, Bapak Kasmin, serta Nadzir Bapak Budi Mustofa. Kepala Desa Trimulyo, Bapak Sugiatman, S.E., juga hadir langsung menyaksikan proses pengukuran sekaligus memberikan dukungan terhadap kegiatan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya dan Kepala KUA Sekampung turut langsung dampingi kegiatan.
Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari keluarga besar KUA Kecamatan Sekampung, di antaranya Bambang Ismanto, Bapak Riyadi, S.H.I., dan Santoso.
Proses pengukuran berlangsung dengan tertib dan lancar. Tim di lapangan melakukan pengukuran batas-batas bidang tanah serta mencocokkan data dan kondisi objek wakaf di lokasi.
Dengan adanya pengukuran ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf Mushola Al-Hidayah dapat berjalan dengan baik sehingga keberadaan tanah wakaf memiliki dokumen legal yang memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan dan pemanfaatannya untuk kepentingan umat.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk sinergi antara BPN, Kementerian Agama, pemerintah desa, KUA, nadzir, wakif, serta masyarakat dalam menjaga dan menertibkan aset wakaf.