SURAT EDARAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR : S.2144/MS/PB.06.00/10/2024
PERIHAL : PENYAMPAIAN PEDOMAN
PENYELENGGARAAN PERINGATAN HARI PAHLAWAN TAHUN 2024
ย
Berikut adalah ringkasan dari dokumen "Pedoman Hari Pahlawan
2024":
Latar Belakang
- Hari Pahlawan diperingati setiap 10 November untuk mengenang jasa
pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
- Pahlawan dipahami sebagai individu yang berani dan berkorban
untuk kebenaran dan kemerdekaan bangsa.
Dasar Hukum
- Terdapat berbagai undang-undang dan keputusan presiden yang
mendasari penyelenggaraan peringatan ini, termasuk Undang-Undang Kesejahteraan
Sosial dan peraturan tentang gelar pahlawan.
ย
Maksud dan Tujuan
- Maksud: Mengenang dan menghormati jasa pahlawan.
- Tujuan:
ย 1. Membangun ingatan
kolektif bangsa.
ย 2. Memperkuat persatuan
bangsa.
ย 3. Meningkatkan rasa
kecintaan terhadap Indonesia.
ย
Tema
- "Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu"
ย
Kegiatan Utama
- Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata.
- Upacara Tabur Bunga di Laut.
- Pengibaran Bendera Merah Putih di instansi pemerintah dan
non-pemerintah.
- Hening Cipta serentak selama 60 detik.
ย
Kegiatan Penunjang
- Ramah tamah dengan keluarga pahlawan.
- Penanaman nilai-nilai kepahlawanan di kalangan generasi muda.
ย
Pelaksanaan Hening Cipta
- Dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada pukul 08.15 WIB
pada 10 November 2024.
ย
Doa dan Penghormatan
- Doa khusus di Taman Makam Pahlawan untuk mengenang pengorbanan
pahlawan dari berbagai agama.
ย
Penutup
- Pedoman ini diharapkan menjadi acuan dalam pelaksanaan peringatan
Hari Pahlawan di berbagai tingkatan, baik di pusat, daerah, maupun luar negeri.
ย
Dokumen ini menekankan pentingnya mengenang jasa pahlawan dan
membangun semangat kebangsaan di kalangan masyarakat Indonesia.
( H. Kasbolah, M.Pd.I, Humas PC APRI Lampung Timur)
Edaran Mensos RI dapat diunduh di link bawah ini :
https://drive.google.com/file/d/1lMZ3vhGQ0RWBq4HTOf6jsisNSwMDjU8b/view?usp=drive_link