Lahewa Timur (Humas). Arman Sukri Lase menyerahkan tanah wakaf untuk rencana pembangunan musala Al-Hikmah Bagono bagi masyarakat di wilayah Dusun IV Idanondrawa, Desa Muzoi, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara. Penyerahan tersebut berlangsung di Masjid Taqwa Idanondrawa, Jumat (25/9/2026) setelah pelaksanaan salat Jumat.
Penyerahan tanah wakaf tersebut merupakan bentuk kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menyediakan sarana ibadah. Tanah yang telah diwakafkan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan musala serta mendukung berbagai kegiatan keagamaan masyarakat di lingkungan sekitar.
Kepala KUA Lahewa Timur, Zulham Lase, S.Pd., dalam arahannya menyampaikan pentingnya memastikan setiap proses wakaf dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku. Menurutnya, legalitas tanah wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga tanah tersebut agar tetap sesuai dengan tujuan wakaf.
“Penyerahan tanah wakaf hendaknya tidak hanya selesai pada penyerahan secara lisan, tetapi perlu ditindaklanjuti dengan administrasi dan legalitas yang jelas. Dengan tertib administrasi, tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat terlindungi dari persoalan di kemudian hari,” ujar Zulham.
Kepala KUA juga mengarahkan agar proses wakaf ditindaklanjuti melalui prosedur yang berlaku, termasuk proses ikrar wakaf dan administrasi terkait sesuai dengan persyaratan. Ia mengapresiasi niat baik Arman Sukri Lase dan berharap tanah wakaf tersebut nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi amal jariyah bagi wakif.
“KUA Lahewa Timur siap memberikan pelayanan dan pendampingan sesuai tugas dan fungsi dalam proses administrasi wakaf. Semoga niat baik ini menjadi amal jariyah dan musala yang dibangun nantinya dapat menjadi pusat ibadah dan pembinaan keagamaan masyarakat,”. (MHS/AZ)