Kramat, Kab. Tegal- Kepala KUA Kramat menggelar
Pembinaan dan Rapat Koordinasi khusus pada Rabu (30/10/2024) untuk membahas
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan
Pernikahan.
Acara yang dihadiri oleh Penghulu,
PPPN, Penyuluh, dan Unsur Perwakilan Perangkat Desa se-Kecamatan Kramat
berlokasi di Desa Bangun Galih. Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami regulasi
terbaru dan memastikan pelaksanaan pencatatan nikah berjalan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Kepala KUA Kramat H.
M Muzammil, menyampaikan pentingnya memahami dan mengimplementasikan PMA No. 22
Tahun 2024. “Regulasi ini merupakan pedoman bagi kita dalam melaksanakan
tugas pencatatan nikah. Dengan memahami regulasi ini dengan baik, kita dapat
memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkualitas kepada masyarakat,”
ujarnya.
Peserta Rakordasi melakukan diskusi mendalam mengenai
berbagai aspek PMA No. 22 Tahun 2024, antara lain:
1. Prosedur pencatatan nikah: Bagaimana cara
menyederhanakan prosedur pencatatan nikah tanpa mengabaikan aspek legalitas,
seperti kecermatan menghitung rentang hari masa iddah.
2. Digitalisasi pencatatan nikah: Pemanfaatan
teknologi informasi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan
pencatatan nikah.
3. Sosialisasi kepada masyarakat:
Bagaimana cara mensosialisasikan regulasi baru kepada masyarakat agar lebih
memahami hak dan kewajibannya dalam proses pencatatan nikah ( ditekankan kepada
para Penyuluh ).
Sempat menjadi pertanyaan dan
pembahasan dalam kegiatan tersebut oleh Amirudin selaku PPPN Desa Maribaya
mengenai bagaimana cara mengintegrasikan regulasi baru ini dengan sistem yang
sudah ada serta bagaimana prosedur Rujuk dari Cerai Talak yang sudah
mendapatkan Keputusan Pengadilan Agama dan masih dalam masa iddah, apakah
mendapat buku nikah baru atau tidak.
Dengan adanya Rakordasi ini, diharapkan Penghulu dan para
PPPN di Kecamatan Kramat dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan
profesional, sehingga pelayanan pencatatan nikah dapat berjalan lancar dan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mzm/PC APRI Kab. Tegal