Bengkalis (Humas) - Plt. Kepala Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak Kecil, Ahmad Syahril,S.Ag mengajak masyarakat
Desa Sungai Siput untuk bersama-sama membangun masa depan anak dengan menolak
praktik pernikahan usia dini.
Ajakan
tersebut disampaikan Ahmad Syahril dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi
ketentuan perkawinan yang di hadiri oleh Camat Siak Kecil, warga, tokoh
masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, serta para orang tua dan pemuda.
Kegiatan tersebut di selenggarakan oleh Pemdes Sungai siput di GOR Desa Sungai
Siput (Selasa/23/12/2025)
Kegiatan
ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman masyarakat mengenai
dampak negatif pernikahan di usia anak.
Dalam
pemaparannya, Ahmad Syahril menegaskan bahwa pernikahan usia dini berpotensi
menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari putusnya pendidikan anak, risiko
kesehatan reproduksi, ketidaksiapan mental dan ekonomi, hingga tingginya angka
konflik dan perceraian dalam rumah tangga.
βAnak-anak
adalah aset masa depan. Mereka harus dipersiapkan dengan pendidikan, akhlak,
dan kematangan mental sebelum memasuki kehidupan berumah tangga,β ujar Ahmad
Syahril.
Ia
juga menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal
usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun keatas. Aturan ini
dibuat sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak anak agar dapat tumbuh
dan berkembang secara optimal.
Selain
menyampaikan aspek hukum, Ahmad Syahril mengajak para orang tua untuk lebih
aktif mendampingi anak-anak, membangun komunikasi yang sehat dalam keluarga,
serta tidak terburu-buru menikahkan anak karena faktor ekonomi, budaya, atau
tekanan sosial.
Warga
Sungai Siput menyambut positif kegiatan tersebut dan mengaku mendapatkan
pemahaman baru tentang pentingnya kesiapan menikah. Mereka berharap kegiatan
edukasi seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.
Melalui
sosialisasi ini, KUA Kecamatan Siak Kecil berharap terbangun kesadaran kolektif
masyarakat untuk menolak pernikahan usia dini demi mewujudkan generasi muda
yang sehat, berpendidikan, dan siap membangun keluarga yang sakinah, mawaddah,
dan rahmah.
Β