Masamba, 4 November 2025 – Dalam rangka menindaklanjuti program Kementerian Agama Republik Indonesia tentang pencatatan nikah dan rujuk, Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara bersama Pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Luwu Utara menggelar pertemuan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara.
Kegiatan
yang berlangsung di Kantor Disdukcapil Luwu Utara ini dipimpin langsung oleh
Kasi Bimas Islam, Drs. H. Sudarmin, dan dihadiri oleh Kepala Disdukcapil Luwu
Utara, Drs. H. Muh. Kasrum, M.Si, beserta jajarannya. Turut hadir pula pengurus
APRI Luwu Utara, beberapa Kepala KUA, dan para penghulu Kabupaten Luwu Utara.
Pertemuan
ini bertujuan memperkuat sinergi antara Kementerian Agama dan Disdukcapil dalam
rangka peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam hal sinkronisasi data
kependudukan dan pencatatan nikah.
Dalam
kesempatan tersebut, Sekretaris APRI Luwu Utara, H. Ibnu Wahab, S.Ag., M.H.,
menyampaikan beberapa aspirasi terkait kondisi yang ada di Tengah masyarakat
“Kami
sangat berterima kasih atas waktu dan kesempatan yang diberikan untuk membangun
komunikasi dengan Disdukcapil. Harapan kami, sinergi ini dapat memperkuat
sinkronisasi data yang ada di Disdukcapil dengan data di Kementerian Agama,
khususnya dalam pembaruan status calon pengantin. Ke depan, kami juga berharap
adanya kolaborasi antara KUA dan Disdukcapil, agar penyerahan buku nikah dapat
diserahkan bersamaan dengan penyerahan KTP dan KK yang telah diadakan pembaruan
data kepada pengantin baru,” ungkapnya.
Menanggapi
hal tersebut, Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Drs. H. Muh. Kasrum, M.Si,
menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya kolaborasi lintas instansi. Ia
menegaskan pentingnya dokumen wajib dalam setiap pembaruan data kependudukan
seperti adanya surat nikah, serta menyampaikan rencana tindak lanjut kerja sama
antara kedua lembaga.
“Untuk
memperbarui status perkawinan di KTP dan KK, tentu harus disertai surat nikah
yang sah. Kami menyambut baik inisiatif Kemenag dan APRI ini. Insya Allah, kami
akan menindaklanjutinya melalui penandatanganan MoU bersama Kemenag dan Pemda
Luwu Utara. Harapan kami, ke depan penyerahan buku nikah dapat dilakukan
bersamaan dengan penerbitan KTP dan KK baru, sehingga data kependudukan dan
data nikah bisa langsung terintegrasi,” jelas Kadis Dukcapil.
Diskusi berlangsung hangat. Beberapa Kepala KUA turut menyampaikan pertanyaan dan saran, di antaranya terkait mekanisme pengurusan akta kematian, status pernikahan di bawah tangan, dan sinkronisasi data calon pengantin.
Dalam
kesimpulannya, Kadis Dukcapil menyatakan komitmennya untuk mempercepat langkah
kerja sama antarinstansi.
“Kami
siap menjalin sinergitas dengan Kemenag Luwu Utara melalui penandatanganan MoU
percepatan pelayanan kepada masyarakat dalam layanan nikah. Semua hal terkait
dokumen kependudukan akan terus dikomunikasikan bersama Bimas Islam dan Kepala
KUA se-Luwu Utara. Kami juga menyampaikan terima kasih atas koordinasi dan
kemitraan yang baik ini,” ujarnya.
Usai
pertemuan, Kasi Bimas Islam Kemenag Luwu Utara, Drs. H. Sudarmin, menyampaikan
apresiasi atas sambutan positif dari pihak Disdukcapil.
“Alhamdulillah,
Disdukcapil telah merespons dengan baik aspirasi teman-teman KUA dan APRI.
Semoga MoU yang direncanakan segera terealisasi, agar data layanan nikah di KUA
dapat tersinkronisasi dengan data kependudukan di Disdukcapil. Kami juga
berharap segera digelar pertemuan bersama tiga instansi utama—Kemenag,
Disdukcapil, dan Pengadilan Agama—agar masyarakat dapat memperoleh layanan
administrasi yang tertib dan terintegrasi,” tutur Sudarmin.
Sementara
itu, Ketua APRI Luwu Utara, Muhammad Hatta Yasin, S.Ag., juga menyampaikan
pandangannya mengenai pentingnya kerja sama ini.
“Kami
sangat menyambut baik kerja sama ini karena sinkronisasi data merupakan
kebutuhan penting yang menyangkut seluruh warga Luwu Utara. Selain asas
pelayanan publik, akuntabilitas juga harus dijaga. Tujuan kita sama, yakni
menciptakan masyarakat yang tertib dalam administrasi dan memiliki kepastian
hukum. Kami berharap langkah-langkah ini dapat segera diwujudkan secara
konkret,” tegasnya.
Melalui
pertemuan ini, Kemenag, APRI, dan Disdukcapil Luwu Utara berkomitmen memperkuat
integrasi layanan publik, terutama dalam pencatatan nikah dan pembaruan data
kependudukan, guna mewujudkan pelayanan yang prima, cepat, dan akurat bagi
masyarakat Luwu Utara.