Padangsidimpuan, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padangsidimpuan Selatan menerima kunjungan dan audiensi dari rombongan mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (Syahada) Padangsidimpuan di ruang kerja Kepala KUA. Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka penggalian data dan penelitian lapangan terkait prosedur administrasi serta persyaratan pencatatan pernikahan, Rabu (30/09).
Rombongan mahasiswa yang terdiri dari Prayoga, Hamonangan, Desy, Syahlan, Salsabila, Hanaya, dan Rahmad disambut langsung oleh Kepala KUA Padangsidimpuan Selatan, Dr. H. M. Asroi Saputra, S.Sos.I., M.A. Dalam suasana diskusi yang hangat dan interaktif, para mahasiswa menggali secara mendalam regulasi terbaru, alur pelayanan nikah, hingga aspek kepastian hukum dalam pelayanan keagamaan di wilayah kerja Padangsidimpuan Selatan.
Komentar Kepala KUA Padangsidimpuan Selatan. "Kami menyambut baik dan sangat mengapresiasi keaktifan para mahasiswa FASIH UIN Syahada Padangsidimpuan yang menjadikan KUA sebagai fasilitator riset akademik. Memahami alur dan persyaratan pencatatan nikah secara rinci sangat krusial, tidak hanya untuk pemenuhan tugas ilmiah, tetapi juga sebagai bekal edukasi bagi masyarakat luas. Kami selalu terbuka untuk berkolaborasi dan menjadi ruang belajar bagi civitas akademika agar teori hukum Islam yang didapat di bangku kuliah berpadu harmonis dengan praktik pelayanan publik di lapangan."
Perwakilan mahasiswa, Desy, menyampaikan. "Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala KUA Padangsidimpuan Selatan yang telah berkenan menerima kami dengan sangat hangat serta memberikan penjelasan yang sistematis dan komprehensif. Melalui wawancara dan diskusi ini, kami mendapatkan pemahaman empiris yang komprehensif mengenai prosedur teknis, validasi berkas, hingga regulasi pencatatan nikah yang berlaku secara riil di instansi pemerintah."
Melalui kegiatan riset ini, diharapkan sinergi antara dunia akademis dan lembaga pelayanan publik keagamaan terus terjalin erat demi mewujudkan literasi hukum Islam yang semakin baik di tengah masyarakat.(NK27)