Banjarnegara – Dalam rangka mendukung program nasional percepatan
sertifikasi tanah wakaf, tim dari Kantor Urusan Agama (KUA) Mandiraja
melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah masjid dan musala di Desa
Salamerta. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Penghulu Mutolib, Operator E-AIW
Mariyah, serta dua pegawai KUA yakni Istiqomah dan Suswati.
Sebelum pelaksanaan verifikasi, tim terlebih dahulu melakukan koordinasi
dan meminta izin secara resmi kepada Kepala Desa Salamerta. Setelah mendapatkan
restu dari pihak desa, tim langsung bergerak menuju beberapa lokasi rumah
ibadah yang telah dijadwalkan.
Verifikasi ini bertujuan untuk mendata secara akurat status tanah tempat
ibadah, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum, guna mendorong proses
sertifikasi tanah wakaf ke tahap selanjutnya.
Adapun hasil verifikasi lapangan sebagai berikut:
- Masjid Ali Jam’an RT 2 RW 2, dengan Takmir Bapak Sakhin dan Kadus Bapak Zaenudin, telah memiliki sertifikat wakaf.
- Mushola Nurus Sholihin RT 7 RW 2, dengan Takmir Bapak Jalal, juga telah bersertifikat wakaf.
- Masjid Al Huda RT 5 RW 2 berdiri di atas tanah milik pribadi, yang diusulkan untuk diwakafkan.
- Masjid As Salam RT 3 RW 1 dibangun di atas tanah milik desa, yang perlu proses hibah atau legalisasi lebih lanjut.
- Mushola Nurul Mutaqin RT 2 RW 1 juga berdiri di atas tanah milik pribadi.
Penghulu Mutolib, menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah
wakaf untuk kepastian hukum dan kelangsungan fungsi masjid dan mushola di
tengah masyarakat.
“Verifikasi ini bukan sekadar formalitas, tapi langkah awal memastikan
bahwa tanah tempat ibadah betul-betul aman secara hukum, agar tak terjadi
sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Mariyah sebagai operator E-AIW menjelaskan bahwa data
hasil verifikasi akan langsung dimasukkan ke dalam sistem elektronik untuk
ditindaklanjuti ke tahap sertifikasi.
“Kami berupaya agar data ini tidak hanya terdokumentasi secara
administratif, tapi juga bisa menjadi dasar pengusulan sertifikasi wakaf
melalui BPN,” jelasnya.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para pengurus masjid dan perangkat
desa. Diharapkan, melalui langkah konkret ini, seluruh masjid dan mushola di
Desa Salamerta dapat segera memiliki status hukum yang jelas dan sah sebagai
tanah wakaf. (M, azd)