LAMPUNG TIMUR (Humas) -H. Kasbolah, M.Pd., Penghulu KUA Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, memastikan semua persyaratan administratif pasangan calon pengantin Maryono dan Maryati telah lengkap. Pemeriksaan ini dilakukan sesuai regulasi PMA No. 22 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan. Senin, 9 Desember 2024,
Kasbolah memimpin langsung proses pemeriksaan
permohonan pernikahan pasangan Maryono dan Maryati asal Desa Bumi Mulyo.
Pemeriksaan ini menjadi langkah penting sebelum akad nikah yang dijadwalkan
berlangsung pada Selasa siang, 10 Desember 2024.
โPemeriksaan ini kami lakukan untuk memastikan
bahwa semua persyaratan administratif terpenuhi. Hal ini sesuai dengan amanat
PMA No. 22 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan,โ ujar H. Kasbolah saat
ditemui di KUA.
Pemeriksaan meliputi verifikasi dokumen seperti
surat pengantar RT/RW, KTP, KK, serta surat izin menikah bagi yang belum cukup
umur. Kepatuhan terhadap aturan ini, menurut H. Kasbolah, tidak hanya menjamin
legalitas pernikahan tetapi juga memberikan rasa aman bagi kedua mempelai.
Dengan selesainya pemeriksaan, pasangan Maryono
dan Maryati kini tinggal menunggu hari bahagia mereka. Prosesi akad nikah akan
digelar di Desa Bumi Mulyo dengan kehadiran keluarga serta kerabat terdekat.
Pernikahan Maryono dan Maryati menjadi salah satu dari puluhan prosesi yang ditangani KUA Sekampung Udik setiap bulan. H. Kasbolah mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan untuk menjamin pernikahan yang sah dan berkah. โSemoga pasangan ini menjadi keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah,โ tutupnya.