Pelaksanakan pencatatan pernikahan merupakan serangkaian tugas seorang penghulu yang memang sudah lumrah dan rutin dilakukan.
Proses ijab kabul berlangsung dengan lancar dan langsung dinyatakan sah oleh saksi. Setelah ijab kabul, Mulyono pada kesempatan yang sama menyampaikan kepada para hadirin bahwa kedua mempelai telah sah menjadi suami isteri menurut Syari'at Islam maupun Peraturan Perundang-undangan tentang perkawinan yang berlaku di Indonesia dan sebagai bukti sah perkawinan Penghulu serahkan buku nikah kepada kedua mempelai”, Ujarnya.***(NL)