Karangkobar
β Kantor Urusan Agama (KUA) Karangkobar melaksanakan verifikasi tanah wakaf
yang akan digunakan untuk pembangunan sebuah langgar di kawasan ladang
pertanian Desa Karanggondang, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara,
Rabu (8/1/2026).
Kegiatan verifikasi tersebut dilakukan dengan melibatkan perangkat desa dan
tokoh masyarakat setempat sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik
dalam pengelolaan wakaf. Verifikasi meliputi pengecekan lokasi, batas tanah,
status kepemilikan, serta kesesuaian peruntukan tanah wakaf dengan ikrar wakaf
yang disampaikan oleh wakif.
Kepala KUA Karangkobar menyampaikan bahwa verifikasi tanah wakaf merupakan
tahapan penting dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf
agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
βTanah wakaf adalah aset umat yang harus dijaga bersama. Melalui
verifikasi ini, kami memastikan bahwa tanah yang diwakafkan benar-benar sah
secara hukum dan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf,β ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari layanan KUA kepada
masyarakat, khususnya dalam pengelolaan wakaf agar tertib administrasi dan
sesuai regulasi yang berlaku.
Perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Karanggondang menyambut baik
langkah KUA Karangkobar tersebut. Mereka berharap pembangunan langgar dapat
segera direalisasikan dan menjadi sarana ibadah serta pusat kegiatan keagamaan
warga sekitar.
Melalui kegiatan blusukan ini, KUA Karangkobar menegaskan komitmennya untuk
hadir langsung di tengah masyarakat guna memberikan pelayanan keagamaan yang
profesional, akuntabel, dan berdampak nyata.