Pagerbarang, Kab. Tegal- Setelah melalui perjalanan panjang,
Mushola At Taubah di Desa Jatiwangi, Kec. Pagerbarang Kab. Tegal yang telah
berdiri sejak tahun 2008, kini resmi berstatus wakaf. Prosesi ikrar wakaf untuk
musholla tersebut diselesaikan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Pagerbarang, hal ini menjadi kebahagiaan bagi warga yang telah lama mendambakan
tempat ibadah ini sebagai aset wakaf.
Selasa (29/10/2024), Kepala KUA
Kecamatan Pagerbarang, H. Khasbulloh selaku PPAIW memimpin proses ikrar wakaf
tanah seluas 155 mΒ² atas nama Wakif Said warga desa Jatiwangi 03/04. Sebagaimana
disebutkan bahwa bangunan musholla tersebut sejatinya sudah berdiri sejak tahun 2008 silam, namun status tanah masih
menjadi milik pribadi, sehingga muncul harapan agar tanah tersebut bisa menjadi
tanah wakaf secara utuh.
Pihak Nadzir perseorangan yang diwakili oleh Dikin, Suswanto dan Akhmad Khaeron Muhtadi merasa bersyukur dengan selesainya proses ikrar wakaf tersebut, karena menurutnya ini sebagai syarat untuk dilanjutkan proses berikutnya yakni pembuatan sertifikat wakaf yang sudah lama diidam-idamkan masyarakat.
Dengan selesainya proses Wakaf, H.
Khasbulloh mengingatkan Nadzir untuk terus menjaga aset umat islam tersebut. βTugas
nadzir selanjutnya adalah senantiasa menjaga tanah wakaf serta menggunakan
dengan sebaik-baiknya agar kedepannya tidak terjadi sengketa sehingga
masyarakat bisa beribadah dengan tenang.β Tuturnya.
Di sela-sela kegiatan, salah satu
saksi yang hadir dalam proses ikrar, Widi Asmoro menceritakan sejarah berdirinya
musholla At-Taubah, menurutnya musholla tersebut mulai dibangun pondasi tahun
2007, tapi banyak hambatan yang muncul terutama cibiran masyarakat yang menurutnya
saat itu masih terbilang "abangan". Namun dari situ justru menambah semangat
warga yang menginisiasi pembangunan musholla. "Sengaja dinamakan musholla At
Taubah, dengan harapan banyak masyarakat yang mau kembali ke jalan yang baik."
Ujarnya.
Widi
Asmoro juga mengungkapkan semua proses dilakukan sesuai prosedur, dimulai dari
pendaftaran wakaf online serta pengumpulan berkas-berkas yang disyaratkan.
Dengan pendampingan staf KUA dan Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Pagerbarang proses
tersebut bisa berjalan baik sesuai harapan, meskipun awalnya banyak hambatan
terkait beberapa persyaratan. dan ia juga mengungkapkan kepuasannya terhadap
pelayanan KUA Pagerbarang yang sangat komunikatif dan nyaman.
Azz/17/PC
APRI Kab. Tegal