Slawi, Kab. Tegal- Mulai bulan November 2024, Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Kabupaten Tegal secara resmi akan menerapkan penggunaan Buku Nikah dengan format terbaru, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 30 Mei 2024. Langkah ini sejalan dengan instruksi dari Kasi Bimas Islam Kabupaten Tegal, H. Kokabudin.
Surat
Edaran tersebut mengatur perubahan format Buku Nikah dan duplikatnya, dengan
menggunakan Buku Nikah Cetakan 2024. Dalam SE itu disebutkan bahwa bentuk dan
ukuran buku nikah tetap sama, yakni 8x12 cm, serta spesifikasi dan sistem
pengaman buku nikah juga dipertahankan. Yang membedakan adalah sampul buku
nikah yang kini berwarna hijau, baik untuk suami maupun istri. Buku nikah ini
menggunakan nomor perforasi tunggal dan tanda tangan Menteri Agama dicetak
langsung melalui aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
ย
Pada poin "F" dalam SE tersebut, disebutkan bahwa penerapan format baru buku nikah ini seharusnya dimulai per Oktober 2024. Namun, adanya Surat Instruksi Dirjen Bimas Islam No. B-787/DJ.III/PW.00/05/2024 yang diedarkan di waktu yang sama memperbolehkan KUA tetap menggunakan Buku Nikah Cetakan 2023 apabila stok masih tersedia. Sementara itu, cetakan 2022 dan sebelumnya harus dikembalikan. Akibatnya, beberapa KUA masih menggunakan stok buku cetakan lama hingga Oktober 2024, termasuk di Kabupaten Tegal.
ย
Pada
bulan Oktober 2024, seiring dengan kegiatan Supervisi KUA Triwulan 3, H.
Kokabudin menginstruksikan kepada para kepala KUA untuk mulai menggunakan Buku
Nikah format baru di awal November 2024 dan menarik buku nikah cetakan 2023,
baik yang reguler maupun duplikat. Keputusan ini dinilai tepat karena pada
aplikasi SIMKAH sejak 1 November telah terintegrasi tanda tangan Menteri Agama
yang baru, Nasaruddin Umar, sehingga dapat menyesuaikan dengan data terbaru.
ย
Menurut
Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Jajang
Ridwan, peluncuran format baru Buku Nikah tahun 2024 ini bertujuan agar
pengelolaan dokumen nikah serta layanan pencatatan nikah menjadi lebih tertib
dan efisien. โMulai Oktober 2024 tidak ada lagi pencatatan nikah menggunakan
buku nikah lama, dan segera dilakukan penghapusan serta dibuatkan berita acara
dan pelaporan, agar menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan buku nikah,โ
jelasnya dalam kegiatan di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (10/9/2024).
ย
Dengan penerapan format baru ini, diharapkan pencatatan nikah di KUA Kabupaten Tegal berjalan lebih tertib dan sesuai dengan peraturan terbaru. (17)
PC APRI Cab. Kab. Tegal