Gunungsitoli, (Humas).
Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Gunungsitoli Utara merampungkan proses administrasi
dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Badan Kemakmuran Musala/Masjid (BKM) Al-Washil Dusun III Luaha Bouso, Desa Afia masa
Bakti 2025-2030, Senin (27/10).
Penyerahan SK ini dilakukan secara ringkas dan
lugas oleh Kepala KUA kepada satu perwakilan
pengurus Al-Washil. Langkah ini merupakan penegasan legalitas
kepengurusan BKM yang baru.
Kepala KUA Gunungsitoli Utara, Amir Sidik
Harefa, S.Pd.I. menjelaskan bahwa penyerahan SK ini bukan sekadar formalitas,
tetapi fondasi penting bagi manajemen rumah ibadah. "Legalitas pengurus BKM sangat krusial agar Surau Al-Washil dapat
menjalankan fungsi manajerial, mengelola inventaris, dan mengatur keuangan
secara akuntabel," ujar Kepala KUA.
Lebih lanjut, KUA berharap pengurus BKM yang baru ini dapat segera menggerakkan program kerja. Mereka didorong untuk menjadikan Surau Al-Washil tidak hanya sebagai tempat salat ritual, tetapi juga sebagai pusat edukasi, pembinaan keluarga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang bermanfaat bagi umat di Gunungsitoli Utara.
Dengan SK yang telah diterima, BKM Surau Al-Washil
kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk bersinergi dengan KUA dan instansi
terkait dalam memajukan syiar Islam di wilayah tersebut. (DFQ)