STM Hilir (Humas) — Dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung
transformasi digital di lingkungan Kementerian Agama, Penghulu Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan STM Hilir, Muhammad Rangga, S.Sos.I, memberikan bimbingan
kepada calon pengantin (catin) dalam melakukan pendaftaran kehendak nikah
secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), Senin (28/9).
Kegiatan bimbingan tersebut
merupakan bagian dari komitmen KUA Kecamatan STM Hilir dalam memberikan
pelayanan administrasi pernikahan yang mudah, cepat, transparan, dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bimbingan diberikan kepada calon
pengantin mulai dari proses mengakses layanan SIMKAH, mengisi data calon
pengantin, menentukan rencana pelaksanaan akad nikah, hingga mengunggah dan
memastikan kelengkapan dokumen persyaratan yang diperlukan.
Pelayanan tersebut mengacu pada Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Dalam
ketentuan tersebut, pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan pada KUA tempat
nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui SIMKAH. Sementara itu, Pasal
4 PMA Nomor 30 Tahun 2024 mengatur berbagai dokumen yang perlu dilampirkan
dalam pendaftaran kehendak nikah, sesuai dengan kondisi masing-masing calon
pengantin.
Menurut Muhammad Rangga pendampingan
secara langsung kepada calon pengantin menjadi penting agar masyarakat tidak
mengalami kesulitan dalam mengikuti proses pendaftaran nikah secara digital.
“Kami memberikan bimbingan kepada
calon pengantin agar mereka memahami tata cara pendaftaran nikah secara online
melalui SIMKAH. Harapannya, catin dapat melakukan proses pendaftaran secara
mandiri dengan data yang benar dan dokumen yang lengkap, sehingga pelayanan
pencatatan pernikahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.”
Ia menambahkan bahwa digitalisasi
layanan bukan hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi, tetapi juga
merupakan upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses
masyarakat.
“Dengan adanya layanan digital,
masyarakat tidak perlu khawatir atau bingung dalam proses pendaftaran. Kami di
KUA tetap siap mendampingi dan memberikan penjelasan apabila terdapat kendala
dalam proses pengisian maupun pengunggahan dokumen,” tambahnya.
Kepala KUA Kecamatan STM Hilir, Ibnuh
Salim, S.H.I, memberikan apresiasi terhadap langkah yang dilakukan oleh
Penghulu dalam memberikan pendampingan kepada calon pengantin.
“Kami sangat mengapresiasi
inisiatif dan komitmen Penghulu KUA STM Hilir dalam memberikan bimbingan
pendaftaran nikah secara online kepada masyarakat. Ini merupakan bentuk nyata
bahwa KUA terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.”
Menurut Ibnuh Salim, pelayanan
berbasis digital harus diiringi dengan pendampingan yang humanis agar
masyarakat dari berbagai latar belakang dapat memanfaatkan layanan tersebut
dengan baik.
“Digitalisasi jangan sampai
membuat masyarakat merasa jauh dari pelayanan. Justru teknologi harus kita
hadirkan untuk mempermudah masyarakat. Karena itu, petugas KUA harus mampu
menjadi pendamping sekaligus memberikan solusi ketika masyarakat mengalami kesulitan
dalam menggunakan layanan digital,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah
tersebut sejalan dengan semangat Asta Protas Kementerian Agama, khususnya dalam
mendorong digitalisasi tata kelola. Penguatan layanan digital di bidang
pencatatan pernikahan diharapkan dapat menciptakan tata kelola pelayanan yang
semakin efektif, tertib, transparan, dan akuntabel.
“Digitalisasi tata kelola harus
kita mulai dari pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Pendaftaran nikah secara online melalui SIMKAH adalah salah satu bentuk konkret
bagaimana transformasi digital dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan
kualitas pelayanan KUA,” pungkasnya.
Melalui kegiatan pendampingan
tersebut, KUA Kecamatan STM Hilir berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat. Tidak hanya memastikan proses pencatatan
pernikahan berjalan sesuai regulasi, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan
pengalaman pelayanan yang mudah, ramah, profesional, dan adaptif terhadap
perkembangan teknologi.
Dengan semangat “Melayani dengan
Hati, Bertransformasi dengan Teknologi”, KUA Kecamatan STM Hilir terus bergerak
menghadirkan pelayanan keagamaan yang semakin dekat, mudah, dan responsif bagi
masyarakat.(MR)