Layanan Nikah Makin Mudah dan Digital: Penghulu KUA STM Hilir Bimbing Catin Daftar Nikah Secara Online

STM Hilir (Humas) — Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Agama, Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan STM Hilir, Muhammad Rangga, S.Sos.I, memberikan bimbingan kepada calon pengantin (catin) dalam melakukan pendaftaran kehendak nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), Senin (28/9).

Kegiatan bimbingan tersebut merupakan bagian dari komitmen KUA Kecamatan STM Hilir dalam memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang mudah, cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bimbingan diberikan kepada calon pengantin mulai dari proses mengakses layanan SIMKAH, mengisi data calon pengantin, menentukan rencana pelaksanaan akad nikah, hingga mengunggah dan memastikan kelengkapan dokumen persyaratan yang diperlukan.

Pelayanan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Dalam ketentuan tersebut, pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan pada KUA tempat nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui SIMKAH. Sementara itu, Pasal 4 PMA Nomor 30 Tahun 2024 mengatur berbagai dokumen yang perlu dilampirkan dalam pendaftaran kehendak nikah, sesuai dengan kondisi masing-masing calon pengantin.

Menurut Muhammad Rangga pendampingan secara langsung kepada calon pengantin menjadi penting agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mengikuti proses pendaftaran nikah secara digital.

“Kami memberikan bimbingan kepada calon pengantin agar mereka memahami tata cara pendaftaran nikah secara online melalui SIMKAH. Harapannya, catin dapat melakukan proses pendaftaran secara mandiri dengan data yang benar dan dokumen yang lengkap, sehingga pelayanan pencatatan pernikahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.”

Ia menambahkan bahwa digitalisasi layanan bukan hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi, tetapi juga merupakan upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses masyarakat.

“Dengan adanya layanan digital, masyarakat tidak perlu khawatir atau bingung dalam proses pendaftaran. Kami di KUA tetap siap mendampingi dan memberikan penjelasan apabila terdapat kendala dalam proses pengisian maupun pengunggahan dokumen,” tambahnya.

Kepala KUA Kecamatan STM Hilir, Ibnuh Salim, S.H.I, memberikan apresiasi terhadap langkah yang dilakukan oleh Penghulu dalam memberikan pendampingan kepada calon pengantin.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif dan komitmen Penghulu KUA STM Hilir dalam memberikan bimbingan pendaftaran nikah secara online kepada masyarakat. Ini merupakan bentuk nyata bahwa KUA terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.”

Menurut Ibnuh Salim, pelayanan berbasis digital harus diiringi dengan pendampingan yang humanis agar masyarakat dari berbagai latar belakang dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan baik.

“Digitalisasi jangan sampai membuat masyarakat merasa jauh dari pelayanan. Justru teknologi harus kita hadirkan untuk mempermudah masyarakat. Karena itu, petugas KUA harus mampu menjadi pendamping sekaligus memberikan solusi ketika masyarakat mengalami kesulitan dalam menggunakan layanan digital,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan semangat Asta Protas Kementerian Agama, khususnya dalam mendorong digitalisasi tata kelola. Penguatan layanan digital di bidang pencatatan pernikahan diharapkan dapat menciptakan tata kelola pelayanan yang semakin efektif, tertib, transparan, dan akuntabel.

“Digitalisasi tata kelola harus kita mulai dari pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pendaftaran nikah secara online melalui SIMKAH adalah salah satu bentuk konkret bagaimana transformasi digital dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan KUA,” pungkasnya.

Melalui kegiatan pendampingan tersebut, KUA Kecamatan STM Hilir berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tidak hanya memastikan proses pencatatan pernikahan berjalan sesuai regulasi, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan pengalaman pelayanan yang mudah, ramah, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Dengan semangat “Melayani dengan Hati, Bertransformasi dengan Teknologi”, KUA Kecamatan STM Hilir terus bergerak menghadirkan pelayanan keagamaan yang semakin dekat, mudah, dan responsif bagi masyarakat.(MR)

 


Bagikan Artikel