Lampung Timur, (Humas KUA) -- Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Labuhan
Ratu, Purnomosidi, bersama Penghulu Mulyono dan PAI P3K Nurlailani, menyerahkan
Surat Keterangan ID Masjid Al Hidayah. Dokumen tersebut diserahkan langsung
kepada Ketua Masjid Al Hidayah yang berlokasi di Dusun III, Desa Labuhan Ratu
7, Kecamatan Labuhan Ratu, pada Kamis (21/11/2024).
Dalam kegiatan yang berlangsung di KUA Labuhan Ratu,
Purnomosidi menjelaskan pentingnya ID Masjid. Ia menegaskan bahwa masyarakat
dapat mengetahui informasi lengkap tentang masjid tersebut tanpa harus
mengunjungi lokasinya. Hal ini dimungkinkan karena ID Masjid yang terdaftar
dalam aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid) sudah memuat berbagai data,
seperti profil masjid, foto, sejarah, pengurus, kegiatan, imam, status tanah,
dan informasi lainnya.
"Melalui ID Masjid, masyarakat dapat memastikan bahwa
masjid tersebut benar-benar ada secara nyata, bukan hanya sekadar nama tanpa
wujud," ujarnya.
Lebih lanjut, Purnomosidi menambahkan bahwa ID Masjid ini
sangat penting karena terdaftar resmi di Kementerian Agama Republik Indonesia.
"Selain itu, jika kita ingin mengajukan proposal bantuan untuk masjid,
Surat Keterangan ID Masjid ini juga menjadi salah satu syarat yang harus
dilampirkan," jelasnya.Penulis : (H. Kas)
Editor : (H. Szp)