Banjarnegara โ Kantor
Urusan Agama (KUA) Susukan kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi aset
umat melalui program wakaf. Pada Senin, 22 September 2025, KUA Susukan
melaksanakan kegiatan penyerahan Akta Ikrar Wakaf di Mushola Al Huda, yang
terletak di Desa Gumelem Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara.
Acara tersebut dihadiri langsung
oleh Kepala KUA Susukan, Heri Purnomo Adi, yang menyerahkan akta ikrar wakaf
secara simbolis kepada nadzir atau pengelola wakaf setempat. Penyerahan ini
merupakan bentuk legalisasi wakaf tanah mushola, sehingga memiliki kekuatan
hukum tetap.
Dalam sambutannya, Heri Purnomo
Adi menyampaikan pentingnya legalitas dalam pengelolaan wakaf.
โAkta Ikrar Wakaf memiliki peran
vital dalam melindungi aset wakaf secara hukum. Melalui akta ini, tanah atau
bangunan yang diwakafkan tercatat secara resmi dan tidak bisa dialihkan
kepemilikannya. KUA sebagai PPAIW memastikan setiap wakaf sah secara agama dan
negara, menjamin keberlanjutan manfaat wakaf bagi umat di masa mendatang. Wakaf
bukan sekadar ibadah sosial, tapi juga amanah. Dengan adanya akta ikrar wakaf,
mushola ini kini terlindungi secara hukum dan bisa dimanfaatkan untuk
kemaslahatan umat secara berkelanjutan,โ ujarnya.
Kegiatan ini mendapat apresiasi
tinggi dari masyarakat sekitar, yang menilai langkah KUA Susukan sebagai bentuk
nyata pelayanan keagamaan yang proaktif dan solutif. Penyerahan akta ini juga
mendukung program nasional wakaf produktif yang tengah digencarkan oleh
Kementerian Agama RI.
Dengan adanya legalitas resmi,
Mushola Al Huda kini tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga simbol
amanah wakaf yang sah dan terlindungi.