Lampung Timur, (Humas) โ Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Waway Karya bersama Penyuluh Agama Islam melaksanakan layanan konsultasi terkait e-AIW (Akta Ikrar Wakaf Elektronik) serta pengajuan izin operasional pondok pesantren, Senin (8/9/2025).
Kepala KUA Waway Karya, Muafan, S.Ag., menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan memberikan pengakuan resmi dari pemerintah terhadap keberadaan pesantren sekaligus memastikan kelayakannya sebagai lembaga pendidikan Islam. Selain itu, legalitas tanah wakaf juga menjadi fokus utama agar memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, sistem e-AIW dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi wakaf secara transparan, aman, dan mandiri. โDengan layanan digital ini, masyarakat bisa lebih mudah mengurus ikrar wakaf tanpa ribet, sekaligus memastikan aset wakaf terkelola dengan baik,โ ungkap Muafan.
Selain menjelaskan tata cara dan persyaratan pendaftaran, Muafan menegaskan bahwa KUA tidak hanya sebatas melayani administrasi, melainkan juga memberikan edukasi penting tentang wakaf dan izin operasional pesantren.
โHarapannya masyarakat semakin sadar akan pentingnya izin operasional pesantren dan manfaat wakaf, sehingga kedua hal ini bisa benar-benar dirasakan demi kemaslahatan umat,โ tambahnya.
Melalui kegiatan konsultasi ini, KUA Waway Karya berharap masyarakat semakin aktif dalam program wakaf serta mendorong pesantren memperoleh legalitas yang kokoh demi keberlangsungan pendidikan Islam. N
---
Penulis: H. Kas
Editor: Szp